Tingkatkan Kapasitas, Pelatihan Paralegal Gelombang III Kanwil Kemenkum Sumut Berlanjut
Muhammad Tazli February 12, 2026 04:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kegiatan lanjutan Pelatihan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara Gelombang III kembali dilaksanakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara pada hari ketiga.

Pelatihan ini diikuti oleh 287 peserta yang berasal dari Posbankum desa/kelurahan di seluruh wilayah Sumatera Utara yang didampingi oleh Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Sumut, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam meningkatkan kapasitas masyarakat dan mitra strategis di bidang bantuan hukum, khususnya dalam memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat masyarakat.

Baca juga: Utamakan Kepentingan Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal Taput

Salah satu materi yang disampaikan oleh narasumber yang berasal dari berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara yaitu Berdasarkan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 5, Yang berhak menerima Bantuan hukum gratis di Indonesia adalah warga negara yang miskin atau tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Lurah/Kepala Desa atau dokumen jaminan sosial (KKM, BLT, dll). Prioritas diberikan kepada perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Dengan terlaksananya Pelatihan Paralegal Gelombang III ini, para peserta diharapkan semakin siap mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik nyata di lapangan, sehingga mampu berkontribusi positif dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara tepat, adil, dan berkelanjutan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.