PROHABA.CO, SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Kota Sabang.
Kedua tersangka yakni AH, Keuchik Cot Ba’u periode 2010–2023, serta MN yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u.
Penahanan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran dan pengelolaan aset gampong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan yang komprehensif.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan dokumen pendukung, hingga audit kerugian negara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Rizky dalam keterangan tertulisnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 603 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor terkait pembayaran uang pengganti.
Baca juga: Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 549 Juta
Pasal tersebut mengatur perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam perkara ini, penyidik menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengendalian penuh kegiatan fisik dana gampong yang tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan penerimaan aset gampong tanpa mekanisme administrasi yang sah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan lima paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019–2020.
Berdasarkan penghitungan ahli dari PUPR Kota Sabang, ditemukan selisih anggaran sebesar Rp201.341.000.
Selain itu, dalam pengelolaan aset Paguyuban Aset Gampong (PAG) Cot Ba’u periode 2021–2023, tercatat total penerimaan sebesar Rp399.785.000.
Namun, hanya Rp129.000.000 yang disetorkan ke kas, sehingga terdapat selisih Rp270.785.000.
Berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang, total dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp472.126.000.
Baca juga: Kejari Subulussalam Tahan Keuchik Bukit Alim Terkait Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 298 Juta
Menurut Rizky, penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Hal itu termasuk untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sabang dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Kejari Sabang juga membuka peluang pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta hukum baru.
Penahanan ini sekaligus menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana gampong, agar tidak disalahgunakan dan benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
(Serambinews.com/Aulia Prasetya)
Baca juga: Warga Sabang Temukan Paket Kokain 1 Kg Berbungkus Plastik Bertuliskan FedEx
Baca juga: Maia Estianty Beri Saweran ke Anak Bungsu Mulan Jameela Tuai Pujian
Baca juga: Mantan Keuchik Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 629 Juta