Ammar Zoni Jadi Bandar di Rutan? Saksi Bongkar Taktik Sembunyikan Sabu di Tisu dan Pakai Aplikasi
Tsaniyah Faidah February 12, 2026 07:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ammar Zoni kembali berhadapan dengan meja hijau dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Mantan suami Irish Bella tersebut ditempatkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam lingkungan Rutan Salemba.

Dalam perkara besar ini, Ammar Zoni tidak duduk sendirian di kursi pesakitan.

Ia disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Mereka didakwa telah tergabung dalam sebuah jaringan terorganisir yang mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi di area rutan.

Agenda persidangan fokus pada mendengarkan keterangan saksi verbalisan bernama Jaya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan yang disampaikan Jaya di ruang sidang cukup mengejutkan banyak pihak. 

Jaya menyebut bahwa peran Ammar Zoni di dalam penjara bukan sekadar sebagai pemakai atau pecandu, melainkan sebagai pemasok sabu bagi para tahanan lainnya. 

Keterlibatan Ammar dalam jaringan ini diduga bermula pada Desember 2024.

saat ia menerima pasokan sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rumah tahanan.

Jaya mengaku bahwa dirinya diperintah langsung oleh Ammar Zoni untuk menjadi perantara atau kurir narkoba antar penghuni rutan.

Atas jasanya tersebut, Jaya mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 ribu setiap pekannya untuk mengantarkan barang haram tersebut ke para pelanggan.

Taktik Ammar Zoni Edarkan Narkoba

Berdasarkan kesaksian Jaya, Ammar Zoni menjalankan taktik yang terorganisir dan terselubung untuk memasok narkoba agar tidak mudah terdeteksi petugas rutan.

Baca juga: Isi Bisikan Ammar Zoni ke Dokter Kamelia Saat Sidang, Singgung Keyakinan: Jangan Kemakan Omongan

Salah satu caranya adalah dengan menyamarkan barang haram tersebut menggunakan alat rumah tangga sederhana.

"Sabu itu jadi dibungkus menggunakan tisu berlapis sebelum saya antarkan ke blok lain," ungkap Jaya dalam persidangan.

Selain menggunakan bungkusan tisu berlapis, Ammar Zoni juga memanfaatkan teknologi aplikasi pesan instan untuk mengatur transaksi.

Ammar diketahui memerintahkan kurirnya untuk menggunakan aplikasi bernama Zangi guna berkomunikasi dengan para pembeli.

Ammar sendiri yang mendaftarkan akun tersebut agar jalur komunikasi antara kurir dan pelanggan tetap berada di bawah kendalinya.

"Karena Bang Ammar suruh saya download aplikasinya. Semua dia yang daftarin. Jadi kalau ada yang pesan sabu langsung chat ke saya. Yang chat paling Ko Andy, Aldi, sama Asep," jelas Jaya.

Mendengar pernyataan saksi yang memojokkan dirinya, Ammar Zoni yang duduk di kursi pesakitan tampak menunjukkan ekspresi kekecewaan.

Akibat dari rangkaian perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan utama yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.

Selain itu, terdapat dakwaan alternatif yakni Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.