Lagi Rapat Bahas BPJS, Dirut Ini 'Emosi' Sebut Kalimat Siap Gaji Anggota DPR RI, Bapak Minta Berapa?
Welly Hadinata February 12, 2026 08:27 PM

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026), berlangsung dengan tensi tinggi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons keras kritik anggota DPR terkait penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ali Ghufron menanggapi pernyataan Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, yang menilai BPJS Kesehatan tidak proaktif mengantisipasi dampak penonaktifan PBI, khususnya bagi peserta dengan penyakit katastropik.

“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujar Ali dalam rapat tersebut.

Data PBI Nonaktif dan Pasien Katastropik

Dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, awalnya tercatat sekitar 120.000 peserta merupakan penderita penyakit katastropik.

Setelah proses verifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), jumlah tersebut disebut menjadi 106.000.

Sementara BPJS Kesehatan menyebut angka final peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik mencapai 102.921 orang.

Zainul mempertanyakan mengapa BPJS tidak lebih awal memilah data peserta dengan penyakit berat sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan.

“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif menerima data penonaktifan dari Kemensos,” kata Zainul.

Ia juga menyayangkan BPJS tidak memberikan masukan kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa terdapat ribuan pasien katastropik dalam daftar penonaktifan tersebut.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Ali Ghufron menegaskan BPJS tidak tinggal diam. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan PBI mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan diundangkan pada 22 Januari 2026.

BPJS Kesehatan baru menerima surat resmi penonaktifan 11 juta peserta pada 27 Januari 2026 melalui Kementerian Kesehatan, sementara kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Februari 2026.

“Terus, 1 Februari sudah berlaku. Berapa hari itu? Seminggu enggak sampai,” ujar Ali.

Menurutnya, dalam waktu kurang dari sepekan, sulit bagi BPJS untuk melakukan sosialisasi secara nasional maupun memilah data secara detail.

Dalam rapat DPR sebelumnya pada Senin (9/2/2026), disepakati bahwa penonaktifan PBI ditunda selama tiga bulan ke depan untuk memberi waktu perbaikan data dan verifikasi.

Pasien Katastropik Sudah Dilayani

Ali memastikan peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik kini sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya.

“Sebetulnya yang butuh cuci darah hingga penyakit kronis itu sudah selesai. Yang belum selesai yang 11 juta yang mungkin tidak berpenyakit katastropik,” katanya.

Ia menegaskan BPJS tetap berupaya memastikan peserta dengan kebutuhan medis mendesak tidak dirugikan akibat kebijakan administrasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.