- Tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser, Bahar bin Smith telah meminta maaf kepada korban.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Bahar Bin Smith lewat video yang didokumentasikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Habib meminta maaf pada korban dan pihak GP Ansor melalui media video," kata Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Ichwan mengatakan, setelah pernyataan maaf itu disampaikan, pihaknya juga mengajukan penyelesaian kasus secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Permohonan restorative justice tersebut diajukan kepada Polres Metro Tangerang Kota pasca-pemeriksaan saksi kasus ini, Rabu.
"Insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai permohonan kami," katanya.
Ichwan mengaku belum mengetahui apakah pihak pelapor telah memaafkan Bahar.
Sebelumnya, Bahar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu malam.
Selama pemeriksaan berlangsung, Bahar dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik.
Namun, Ichwan enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
Rabu (11/2/2026) malam Bahar Bin Smith telah dipuangkan ke rumahya setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan permohonan penangguhannya.
(*)
# gp ansor # banser # penganiayaan # habib bahar bin smith