Pengadilan Agama Tanjung Selor Gelar Sidang Luar Gedung di Tana Tidung, Dikuti 16 Pasutri
Junisah February 12, 2026 08:30 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Pengadilan Agama Tanjung Selor lakukan aksi jemput bola dengan mengadakan kegiatan isbat nikah dan sidang perceraian ke Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara. Aksi jemput bola ini disebut sidang luar gedung. 

Biasanya pasangan suami istri (pasutri) dari Kabupten Tana Tidung yang melakukan isbat nikah dan perceraian harus melakukan perjalanan cukup jauh pergi ke Pengadilan Agama Tanjung Selor, tapi dengan adanya sidang luar gedung ini tidak perlu lagi, karena sudah ada petugasnya. 

Pelaksanaan sidang luar gedung ini tentu menjadi wadah untuk mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan buku nikah maupun akta cerai namun terkendala biaya akomodasi dan transportasi.

Jadi pasutri yang melakukan sidang cerai maupun isbat nikah cukup datang ke lokasi yang ditentukan oleh Pengadilan Agama.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Agama Kaltara Gandeng Pemprov Terapkan Sidang Terpadu Isbat Nikah, Ini Alasannya

Sehingga mereka tidak perlu lagi memikirkan pengeluaran yang harus digunakan untuk ke Tanjung Selor dari Tana Tidung agar bisa mendapatkan produk pengadilan yang dibutuhkan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Nasir, kepada TribunKaltara.com mengungkapkan, pelaksanaan sidang luar gedung ini diikuti 16 pasangan, baik yang mengajukan isbat nikah maupun perkara perceraian.

“Alhamdulillah persidangan ini berjalan lancar, hanya saja terkadang masih ada beberapa perkara yang panggilannya tidak patut,” ujar Nasir saat ditemui di Pendopo Djaparudin, Jl Inhutani, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ). Kamis (12/2/2026).

Sidang yang digelar untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat ini berjalan lancar, meski masih ditemukan sejumlah kendala administratif, khususnya terkait pemanggilan para pihak.

Ia menjelaskan, dalam hukum acara peradilan agama, panggilan sidang menjadi dasar sahnya pelaksanaan persidangan, panggilan harus memenuhi unsur resmi dan patut.

“Resmi itu artinya sudah diterima oleh yang bersangkutan, atau orang serumah, atau kalau tidak ada disampaikan ke lurah. Nah itu resminya,” jelasnya.

Sementara patut, lanjutnya, berarti panggilan tersebut harus diterima minimal tiga hari sebelum pelaksanaan sidang.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan panggilan yang tidak sampai ke alamat tujuan.

“Sekarang aturan panggilan dilaksanakan secara tercatat oleh pihak pos. Kalau dulu oleh jurusita. Nah di situ ada beberapa perkara yang panggilannya tidak resmi dan patut sehingga tidak dapat dilanjutkan, walaupun orangnya datang,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi ini kerap menghambat jalannya persidangan karena secara hukum majelis tidak memiliki dasar untuk melanjutkan perkara.

Baca juga: Perceraian di Kaltara Didominasi Pertengkaran Rumah Tangga, Terbanyak di Bulungan Ada 710 Kasus

Ia mencontohkan, ada perkara yang sudah dua kali diberikan kesempatan pemanggilan, namun tetap tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dalam sidang luar gedung tersebut, terdapat perkara isbat nikah dan perceraian. 

Dari sejumlah perkara itu, ada yang dikabulkan, ada yang gugur karena pihak tidak hadir, serta ada pula yang dicabut.

“Kabul itu artinya dia mampu membuktikan gugatannya, sehingga permohonannya dikabulkan. Yang gugur karena orangnya tidak hadir,” jelasnya.

Untuk perkara dengan alamat tergugat yang tidak diketahui, secara hukum dapat dinyatakan gaib. 

Namun prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang karena harus diumumkan melalui media massa sebanyak dua kali.

“Rentang waktunya lama, karena kita harus umumkan di media massa,” terangnya.

Adapun pembacaan putusan nantinya dilakukan secara elektronik, sehingga para pihak tidak perlu datang ke Tanjung Selor.

“Cukup dibaca oleh para pihak secara elektronik. Jadi tidak mesti datang ke kantor,” katanya.

Terkait perkara perceraian, Nasir mengungkapkan faktor utama yang mendominasi di wilayah tersebut adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus.

“Rata-rata disebabkan kelalaian suami tidak memberikan nafkah, kemudian pengaruh judi online, mabuk-mabukan, dan perselingkuhan,” bebernya.

Sementara itu, tingginya minat masyarakat mengikuti sidang luar gedung karena jarak tempuh ke kantor PA Tanjung Selor cukup jauh. 

Sidang di luar gedung PN Tana Tidung 02 1202026.jpg
DIIKUTI 16 PASUTRI - Pelaksanaan sidang luar gedung yang dilakukan Pengadilan Agama Tanjung Selor di Pendopo Djaparudin, Jl Inhutani, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Kamis (12/2/2026). Diikuti sebanyak 16 pasangan.

Melalui sidang ini, masyarakat dapat langsung mengurus buku nikah maupun akta cerai.

PA Tanjung Selor juga terus mendorong digitalisasi layanan, termasuk pengambilan produk pengadilan seperti akta cerai.

“Sekarang tidak mesti diambil di kantor. Bisa diunduh dengan mendaftarkan akun, nanti dari situ bisa download akta cerainya,” paparnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemanggilan melalui pos sejatinya sangat membantu dari sisi biaya.

“Kalau dulu untuk panggilan ke KTT bisa Rp 1 jutaan lebih, bahkan sampai Rp 3 jutaan. Sekarang satu kali panggilan hanya sekitar Rp 55.000, dan itu dibebankan kepada penggugat atau pemohon,” tambahnya.

Namun di sisi lain, kendala yang sering muncul adalah panggilan tidak ditemukan alamatnya, sehingga kembali dan tidak dapat dijadikan dasar persidangan.

“Yang rugi tentu pihak penggugat atau pemohon, karena panggilan sudah keluar tapi tidak bisa dijadikan dasar hukum,” katanya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar para pihak memastikan alamat tergugat secara jelas dan terbaru. 

Jika ingin melanjutkan sidang, perkara dapat diproses di Tanjung Selor dengan pembaruan alamat.

“Karena program sidang luar gedung ini terbatas waktu dan anggaran. Kalau ingin lanjut, bisa kita proses di Tanjung Selor. Tapi kalau memilih mencabut perkara, ya tidak dilanjutkan,” tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.