TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - 29.992 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial pada awal tahun 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe memastikan ribuan penerima yang dinonaktifkan tersebut sudah tepat sasaran.
"Untuk yang dinonaktifkan ini sesuai dengan kriterianya Kemensos yaitu masyarakat dengan peringkat kesejahteraan (Desil) 6 sampai 10 pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)," kata Soelung, Rabu (11/2/2026).
Soelung menyebutkan kriteria mendapatkan bantuan sosial untuk PBI JK adalah desil 1 sampai 5 yaitu masyarakat yang tidak sejahtera, sedangkan desil 6-10 merupakan masyarakat yang sejahtera.
Sedangkan saat ini di Kabupaten Trenggalek terdapat 289.627 penerima PBI JK yang aktif yang memang benar-benar berada di desil 1-5.
Soelung menuturkan penonaktifan PBI JK sebenarnya sudah mulai berjalan sejak tahun 2025 untuk mengkurasi para penerima bantuan yang memang benar-benar layak.
Hasilnya ada 12.054 orang tidak mampu yang sebelumnya dikaver program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dari anggaran Pemkab Trenggalek dinaikkan menjadi penerima PBI JK Kemensos.
Soelung menuturkan setiap tahunnya Pemkab Trenggalek memang mengalokasikan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk PBID tersebut.
"Untuk PBID tahun ini di APBD induk, cakupan kepesertaan bisa sampai mengkaver 56.241.000 orang," jelasnya.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah Tersangka Korupsi Kemnaker RI di Kecamatan Rejotangan Tulungagung
Soelung memastikan masyarakat Kabupaten Trenggalek yang berada di desil 1-5 bisa mendapatkan akses kesehatan gratis karena Pemkab Trenggalek telah menyiapkan jaring pengaman sosial yang berlapis.
"Untuk itu pasien dari keluarga tidak mampu tidak boleh ditolak di fasilitas kesehatan maupun rumah sakit karena masih banyak mekanisme pembiayaan di luar PBI JK yang bisa diakses salah satunya menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)," jelasnya.
Dinsos sendiri tidak tinggal diam, Soelung mulai melakukan penyisiran kepada masyarakat yang PBI JK nya dinonaktifkan namun mempunyai penyakit kronis sehingga membutuhkan penanganan rutin.
Menurut Soelung, memang ada keluarga yang masuk kategori sejahtera, masuk pada desil 1-5 namun sebenarnya ia sangat mendekati garis kemiskinan.
"Penerima PBI JK yang benar-benar membutuhkan pengobatan rutin, sedangkan kondisi keluarganya belum benar-benar sejahtera tersebut coba kita reaktivasi," jelas Soelung.
Menurut Soelung proses reaktivasi tersebut membutuhkan waktu 3 hari. Harapannya mereka yang benar-benar membutuhkan bisa menggunakan kembali akses kesehatan gratis tersebut.
"Saat ini 70 orang sudah approve aktif lagi. Kita targetkan penyisiran selesai 6 bulan sampai Agustus. Tapi kita juga berharap masyarakat bisa proaktif untuk melakukan reaktivasi secara mandiri," kata Soelung.
Baca juga: Gustavo Fernandes Tak Sabar Debut di GBT, Siap Jadi Tembok Baru Persebaya
"Prosesnya masyarakat ke faskes, minta surat rekomendasi dan diagnosa bahwa memang menderita penyakit kronis dan harus berobat rutin, setelah itu dibawa ke Dinsos Trenggalek," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik