Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sertifikat akademik dinilai belum cukup tanpa pengakuan kompetensi yang terstandar industri.
Sejalan dengan hal tersebut, Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) kini resmi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mandiri.
Dengan memiliki LSP, Unjani kini menjadi bagian dari sekitar 4 persen perguruan tinggi di Indonesia yang telah mengantongi lisensi tersebut dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Sertifikasi kompotensi menjadi bukti pengakuan bahwa pemegangnya memiliki kemampuan sesuai kebutuhan dunia kerja," kata Komisioner BNSP, Amilin, Kamis (12/2/2026).
Namun ia mengingatkan bahwa sertifikasi harus dijalankan secara ketat dan objektif.
Menurutnya, praktik meluluskan peserta tanpa standar yang jelas justru menjadi ancaman serius bagi kredibilitas sistem.
“Jangan sampai ada yang ‘dikondisikan’ menjadi kompeten padahal belum memenuhi standar, karena itu bisa menjadi sinyal bahaya,” ucapnya.
Baca juga: Persib Bandung Potensi Makin Sulit Dikejar Persija, 4 Laga Berat Menanti Macan Kemayoran
Amilin menambahkan, di era saat ini banyak perusahaan besar memprioritaskan pelamar yang telah memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP.
Pemegang sertifikat bahkan kerap memperoleh nilai tambah, termasuk dari sisi penghasilan.
"Standar kerja perusahaan-perusahaan tersebut dapat diadopsi dalam skema LSP agar lulusan memiliki kesiapan lebih kuat dan peluang langsung terserap di dunia kerja," katanya.
Di tempat yang sama, Rektor Unjani, Prof Agus Subagyo, mengatakan lisensi LSP menjadi instrumen strategis untuk menjembatani kesenjangan antara kurikulum kampus dan kebutuhan industri.
Saat ini, Unjani memiliki empat skema sertifikasi dan menargetkan pengembangan hingga mencakup 44 program studi.
“Jika mahasiswa belum memenuhi standar, maka sertifikat tidak akan diberikan. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bekal nyata bagi alumni untuk bersaing di dunia kerja,” ujarnya.
Baca juga: Ada Pemotongan BPNT di Ciamis, Herdiat Ingatkan Aparatur Desa Hak Fakir Miskin dan Jeratan Hukum
Dia menilai, mahasiswa tidak hanya akan disertifikasi sesuai kompetensi utama bidang studinya, tetapi juga diberi peluang mengambil sertifikasi tambahan seperti public speaking dan teknologi informasi.
Keterampilan lintas disiplin tersebut dinilai semakin penting, termasuk di sektor layanan kesehatan modern yang kini berbasis teknologi. (*)