Mediasi Mentok, Dirjen ESDM Pastikan Tak Ada Aktivitas PT SSC di Lahan Transmigran Bekambit Kotabaru
Hari Widodo February 13, 2026 12:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Mediasi antara warga transmigrasi di Desa Bekambit, Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, dengan pihak PT Sebuku Sajaka Coal (SSC) berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga Kamis (12/2/2026) malam.

Pertemuan ini digelar untuk membahas sengketa lahan yang muncul antara warga transmigrasi dan perusahaan tambang terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kotabaru. 

Meski upaya mediasi sudah dilakukan, pertemuan tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan. Terutama terkait nilai ganti kerugian yang dikehendaki warga kepada perusahaan PT SSC.

Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa Kementerian ESDM telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara IUP PT SSC.

“Sesuai yang disamapaikan, kita (Kementerian ESDM) telah melakukan pemblokiran,” katanya usai mediasi di Kanwil ATR/BPN Kalsel, Kamis (12/2/2026) malam.

Baca juga: Dihadiri Dirjen 3 Kementerian, Mediasi Warga Bakambit dan PT SSC di Kanwil ATR/BPN Kalsel Mentok

Menurut Surya, pembekuan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. 

Ia menambahkan, tindakan ini sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan lahan transmigrasi warga Desa Bekambit.

"Itu kan sistem. Melalui sistem pasti mereka tidak akan bisa melakukan produksi dan penjualan. (Kalau masih beraktivitas) nanti bisa sampaikan saja ke teman-teman inspektur tambang di Kalsel, di Provinsi Kalsel,” ujarnya

Meski IUP sementara dibekukan, izin resmi PT SSC disebut masih berlaku hingga 2030. “Kalau izinnya masih berlaku sampai 2030,” ungkap Surya.

Di sisi lain, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ijas Tedjo Prijono, mengatakan m sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN bahwa pembatalan terhadap 717 sertifikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Kalimantan Selatan akan dibatalkan kembali. 

“Nanti akan dikembalikan kepada masyarakat terhadap 717 sertifikat tersebut,” kata Ijas.

Sementara terkait IUP PT SSC, Kementerian ATR BPN disebut tidak memiliki wewenang karena merupakam ranah dari Kementerian ESDM.

“Terhadap IUP (Izin Usaha Pertambangan), mungkin dari ESDM yang bisa menyampaikan,” ujarnya.

Baca juga: Lahan Eks Transmigrasi Ditambang Perusahaan, Warga Desa Bakambit Kotabaru Minta Keadilan

Ijas juga mengungkapkan hasil mediasi antara warga dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.

Warga menginginkan ganti kerugian terhadap tanah yang beberapa tahun tidak bisa dimanfaatkan dengan nilai ganti rugi tertentu, sementara dari pihak perusahaan menawarkan nilai yang lebih rendah. 

Karena belum tercapai kesepakatan angka, kedua pihak disebut sepakat untuk melibatkan tim penilai tanah independen (appraisal) yang akan dibentuk Pemda setempat. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.