TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor bernilai tinggi yang diperdagangkan di butik-butik tersebut.
Penyegelan dilakukan di sedikitnya tiga lokasi, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Aparat Bea Cukai tampak memasang segel pada area toko serta brankas penyimpanan barang.
Tindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap barang-barang high value goods atau barang bernilai tinggi yang masuk ke wilayah pabean Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara sekaligus memperkuat pengawasan kepabeanan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJBC akan menempuh langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, fokus penindakan kali ini lebih diarahkan pada sanksi administrasi guna mendorong kepatuhan pelaku usaha serta optimalisasi penerimaan negara.
“Kalau pasalnya, kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan pimpinan, yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara sesuai Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006,” kata Siswo.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa pelanggaran administrasi dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor.
Besaran sanksi tersebut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi data selesai dilakukan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyegelan merupakan prosedur standar apabila terdapat indikasi pelanggaran aturan impor, termasuk kewajiban pelunasan bea masuk dan pajak impor.
Ia memastikan pemerintah akan menindak tegas praktik impor ilegal.
“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” ujar Purbaya di Hotel Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Purbaya menilai langkah Bea Cukai tersebut mencerminkan profesionalitas aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Menurut dia, pengawasan ketat terhadap barang impor diperlukan agar pasar domestik tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang melanggar aturan.
“Nanti kalau orang bea cukai tidak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” ucapnya.
DJBC meminta manajemen Tiffany & Co untuk memberikan penjelasan rinci terkait status pembayaran pungutan negara atas barang-barang impor yang disegel.
Klarifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi administrasi.
Siswo menyatakan, penindakan tidak tertutup kemungkinan diperluas apabila dalam pengembangan ditemukan indikasi serupa di lokasi lain.
“Untuk saat ini tiga toko. Terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut merek perhiasan global dengan segmen pasar kelas atas.
Namun pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha, tanpa memandang skala maupun reputasi merek.
Di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dan menutup celah kebocoran fiskal, pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi menjadi salah satu fokus utama.
Penyegelan gerai Tiffany & Co di Jakarta menjadi pesan bahwa kepatuhan administrasi kepabeanan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap impor.