TRIBUNTRENDS.COM - Nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut terseret dalam pernyataan yang dilontarkan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Noel menyinggung bahwa Purbaya Yudhi Sadewa disebut-sebut tinggal selangkah lagi dijebak dalam perkara korupsi.
Tak hanya itu, Noel juga menyebut Purbaya berpotensi mengalami nasib serupa dengan dirinya.
Isu tersebut rupanya tak dibiarkan begitu saja.
utra Purbaya, Yudo Achilles Sadewa, langsung angkat suara.
Ia secara terbuka membela sang ayah dan menegaskan bahwa latar belakang ekonomi keluarganya menjadi alasan kuat mengapa tudingan korupsi itu dinilainya tidak masuk akal.
Baca juga: Perdebatan Anggaran Kapal, Menkeu Purbaya dan Trenggono Saling Tuding, PKB: Seperti Tidak Solid
Respons Yudo disampaikan melalui unggahan Instagram Story di akun pribadinya, yang kemudian dikutip TribunJakarta pada Kamis (12/2/2026).
Pembelaan tersebut menjadi respons langsung atas pernyataan Noel yang sebelumnya menyeret nama Purbaya dalam pusaran isu dugaan korupsi.
Menurut Noel, sebentar lagi Purbaya akan angkat koper dari rumahnya ke KPK.
Diketahui, Noel merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Semakin terbukti bahwa informasi A1 (akurat) saya tinggal sejengkal lagi. Pak Purbaya, apalagi kemarin KPK bilang 'saya angkat topi ke Pak Purbaya'. Lama-lama Pak Purbaya akan angkat koper dari rumahnya untuk ke KPK," ucap Noel, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026) dikutip dari Wartakota.
Noel kemudian menyampaikan, Purbaya memiliki kebijakan yang bagus sebagai Menkeu. Namun, kebijakan-kebijakan Purbaya, menurutnya, akan membuat banyak elit terganggu.
"Itu pesannya, hati-hati Pak Purbaya. Beliau punya kebijakan begitu bagus, tapi banyak elit akan terganggu. Ya kan? Karena banyak pemain-pemain liar di Republik ini," kata Noel.
Apalagi, katanya, hukum di Indonesia bisa dibeli. Selanjutnya, ia berkelakar dengan mengubah kepanjangan dari akronim KPK yakni Komisi Penitipan Kasus.
"Dengan kebijakan Pak Purbaya, mereka sangat terganggu. Ingat, hukum di Republik ini bisa dibeli. Apalagi yang namanya, saya mau bikin yang namanya, apa ya, Komisi Penitipan Kasus," ujar Noel.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dengan tenang peringatan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang menyebut dirinya berpotensi “di-Noel-kan” atau bernasib sama dengan Noel yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi.
Purbaya menilai peringatan tersebut tidak berdasar dan menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi isu kriminalisasi selama ia menjaga integritas dan tidak menerima uang di luar ketentuan resmi negara.
Purbaya menekankan terdapat perbedaan mendasar antara dirinya dan Noel.
Menurut dia, risiko hukum bagi pejabat negara muncul ketika yang bersangkutan menerima uang atau gratifikasi di luar gaji resmi.
Selama hal tersebut tidak dilakukan, posisi seorang pejabat relatif aman secara hukum.
Baca juga: Tak Takut Peringatan Noel, Cara Menkeu Purbaya Anti Dijebak Korupsi: Tak Terima Uang di Luar Gaji
“Noel kan terima (duit), kan gue enggak terima duit. Gaji gue gede di sini, cukup,” ujar Purbaya dikutip dari Wartakota usai menghadiri Sidang Terbuka Satuan Tugas Debottlenecking di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan reformasi perpajakan dan bea cukai yang tengah dijalankannya telah mengganggu kepentingan kelompok tertentu.
Purbaya menegaskan fokusnya semata-mata pada mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Di luar itu, ia mengaku tidak memiliki urusan dengan pihak-pihak lain yang disebut Noel sebagai “bandit”.
“Saya hanya tanggung jawab ke presiden. Yang lain saya enggak peduli,” katanya.
Dalam pandangan Purbaya, penerimaan uang di luar gaji resmi justru akan melumpuhkan kewenangan seorang pejabat. Ketika seorang pejabat tersandera oleh praktik semacam itu, ruang geraknya akan semakin sempit karena rawan dilaporkan dan diperas balik.
“Begitu kita terima uang, posisinya jadi amat riskan. Enggak bisa geser orang, enggak bisa pecat orang. Jadi selama kita lurus dan bersih, ya aman,” ujarnya.
Purbaya juga menyinggung kemungkinan adanya upaya jebakan, meskipun ia menilai skenario tersebut kecil peluangnya tanpa latar belakang kasus yang kuat.
Menurut dia, tuduhan atau jebakan semacam itu tidak akan berdiri sendiri tanpa adanya konteks pelanggaran hukum yang nyata.
“Kalau tiba-tiba ada uang di mobil saya, mungkin saja. Tapi kan harus ada latar belakangnya, dari kasus apa,” katanya.
Adapun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi Rp3.365.000.000,00 atau Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.
Uang 3 miliar lebih dan satu sepeda motor diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
(TribunTrends/TribunJakarta)