Tribunjogja.com Magelang -- Halaman DPRD Kabupaten Magelang, mendadak menyerupai pasar rakyat. Singkong, durian, jagung, kelapa, pisang, pepaya, hingga rambutan dihamparkan warga Desa Sambeng, Borobudur.
Bukan untuk dijual, melainkan sebagai simbol, tanah yang mereka garap adalah sumber hidup, dan kini terancam oleh rencana tambang tanah uruk untuk proyek Tol Jogja–Bawen.
“Kami membawa hasil panen karena kami hidup dari tanah ini,” ujar Khairul Hamzah, Humas Gema Pelita Sambeng, Kamis (12/2/2026).
Suaranya tegas, seolah menegaskan bahwa bercocok tanam bukan sekadar pekerjaan, melainkan napas panjang desa.
Selain itu, warga juga membawa poster dan banner bernada protes ikut terbentang.
Dengan tulisan seperti "Kades Bersama Rakyat Jarene", "Awale Debat Jebule Minggat"
Sejak Juli 2025, keresahan warga bermula dari pertemuan di Balkondes Sambeng.
CV Merapi Terra Prima memaparkan rencana penambangan tanah uruk, lengkap dengan skema kompensasi.
Namun, sekitar 80 warga yang hadir menolak bulat. Kekhawatiran mereka jelas, dampak lingkungan, sosial, dan keamanan.
Isu Persetujuan 90 Persen Warga
Belakangan, beredar isu bahwa 90 persen warga pemilik tanah setuju. Klaim itu segera dibantah.
“Sambeng ini desa kecil. Kami saling bertemu tiap minggu. Tidak ada yang mengizinkan tambang,” tegas Khairul.
Sejumlah warga mengaku didatangi sekelompok orang yang mengaku “tim”. Mereka membawa narasi proyek strategis nasional, bahkan menggunakan bahasa intimidatif.
Disebut ada 17 nama warga yang dianggap provokator. Suasana desa pun mencekam.
Rowiyanto, Kepala Desa Sambeng, sempat menyatakan berpihak pada warga.
Ia bahkan menandatangani surat pernyataan siap mundur bila ingkar. Namun, sejak 5 Desember 2025, ia menghilang.
“Kami berjuang mati-matian, tapi orang tua kami malah pergi entah ke mana,” kata Khairul, getir.
Dokumen Perizinan yang Dipertanyakan
Di tengah penolakan warga, dokumen resmi justru melaju.
BPN Magelang menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek), sementara Dinas PUPR mengeluarkan PKKPR.
Warga yang menelusuri dokumen itu kaget: ada 45 nama tercantum sebagai pendukung, lengkap dengan tanda tangan dan materai.
Setelah dicek, tak satu pun merasa pernah menyetujui. Bahkan dua nama sudah lama meninggal.
Klarifikasi BPN, Sikap DPRD Magelang dan Bupati
Kepala Kantor Pertanahan, Sun Eddy Widijanto, menjelaskan permohonan Pertek diajukan melalui OSS.
Ia menyebut semua persyaratan formal dinyatakan lengkap, sehingga dokumen diterbitkan. Keberatan warga baru diterima dua bulan kemudian.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menegaskan aspirasi warga akan dikawal.
“Kami berhak menyampaikan aspirasi masyarakat dan akan mengawal bersama-sama,” ujarnya.
DPRD bahkan membuka kemungkinan mengundang pihak perusahaan untuk audiensi.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menanggapi absennya Rowiyanto, Kepala Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur yang selama lebih dari dua bulan tak diketahui keberadaannya di tengah polemik tambang tanah uruk Tol Jogja-Bawen di Desa Sambeng.
Grengseng meminta agar persoalan hilangnya kades disikapi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Biar proses mengalir saja ya kan ada Dispermades, ada kecamatan sebagai fungsi pembinaan. Kontrolnya ada disitu. Kalau memang itu proses pembinaannya sudah nggak bisa, administrasinya sudah nggak bisa, ya apa boleh buat. Tapi semua itu dilalui, nggak terus setiap kepala desa bermasalah langsung kita eksekusi tanpa proses, tidak. Ya biar aja prosesnya ngalir,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan lebih lanjut diambil. “Kan ada tahapannya nanti di Dispermades kan ada tahapannya,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan pemberhentian jika teguran ketiga tak direspons, Grengseng menyebut semua sudah diatur dalam mekanisme yang berlaku.
“Ada mekanismenya kok. Nanti biar rapat BPD ada teguran, ada macam macam. Itu kan ada tahapannya masih panjang. Karena yang namanya pejabat publik itu kan yang mengatur undang undang, bukan egonya manusia, cocok ra cocok kan enggak,” tegasnya. (Tribunjogja.com/Tro/iwe)
• Pak Kades Hilang Setelah Pertemuan Tolak Rencana Penambangan Tanah Uruk Tol Jogja–Bawen