TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polisi mengungkap modus pria berinisial SQ (37), warga Sidokerto, yang nekat mengedarkan uang palsu (upal) di Kampung Rama Utama, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura berbelanja di warung milik warga. Pada Senin (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, SQ membeli rokok dan membayar menggunakan uang palsu.
Setelah transaksi dilakukan, kecurigaan warga muncul karena kondisi fisik uang yang diterima berbeda dari biasanya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Seputih Raman berhasil mengamankan SQ sesaat setelah ia beraksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang palsu dengan berbagai pecahan yang diduga siap diedarkan kembali.
Kini, SQ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Gadingrejo Dikepung Banjir, 50 Rumah dan Jalan Utama Tergenang
Penangkapan terjadi berkat kerja sama cepat antara warga dan pihak kepolisian.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Mursidi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk berbelanja rokok di warung milik seorang warga berinisial IN (41).
"Setelah menerima kembalian, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Namun, korban menyadari uang tersebut palsu dan segera meminta bantuan warga serta anggota Polsek Seputih Raman untuk melakukan pengejaran," ujar Iptu Mursidi, Rabu (11/2/2026).
Berkat respons cepat warga dan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran uang palsu tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu.
"Atas perbuatannya, SQ dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)