Resmi Berganti Nama di KTP, Status Pakubuwono XIV Purboyo Picu Gugatan dari LDA Keraton Solo
Sinta Darmastri February 13, 2026 10:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Dinamika internal di lingkungan Keraton Surakarta memasuki babak baru yang menyentuh ranah administratif. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo resmi menerbitkan KTP elektronik bagi KGPH Purboyo dengan identitas baru sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, pada Kamis (12/2/2026).

Namun, langkah administratif ini memicu kekhawatiran mendalam dari pihak Lembaga Dewan Adat (LDA). 

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, secara terbuka menyatakan kecemasannya terkait potensi penyalahgunaan identitas baru tersebut di masa depan.

“Jadi gugatan terhadap penetapan pergantian nama tersebut tetap kami lanjutkan di PN. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut,” ungkapnya pada Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Tedjowulan dan LDA Kolaborasi, Bakal Kelola Dana Hibah Keraton Solo, Kini Bentuk Organisasi Baru

Upaya Penolakan yang Tak Digubris

KPH Eddy Wirabhumi menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mencegah penerbitan identitas tersebut melalui jalur persuratan. 

Sayangnya, argumen yang dilayangkan LDA tampaknya tidak mengubah keputusan otoritas terkait.

Menurut Eddy, pihaknya kembali mengirimkan surat ke Disdukcapil sebagai respons atas surat yang mereka terima sore sebelumnya. 

Ia menilai pihak Dukcapil tetap bersikukuh pada pendiriannya tanpa mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam surat tersebut Dukcapil intinya ngotot akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN dan tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Meski pergantian nama ini disebut murni bersifat administratif, LDA memandang ada risiko besar yang mengintai. 

Eddy meyakini bahwa penetapan ini bisa melebar ke arah jabatan atau gelar di keraton, yang akhirnya berpotensi memicu laporan hukum baru atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Baca juga: LDA Keraton Solo Kirim Surat Ketiga, Minta Nama Pakubuwono XIV Dibatalkan, Kubu Purboyo Siap Melawan

Disdukcapil: Kami Hanya Menjalankan Mandat Hukum

Di sisi lain, pemerintah kota melalui Kepala Disdukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, memberikan klarifikasi tegas. 

Pihaknya menyatakan bahwa penerbitan KTP dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas tersebut hanyalah bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang sah.

Agung menyandarkan keputusan ini pada payung hukum UU Nomor 30 Tahun 2014, di mana pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta pada intinya melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178. Pencetakan KTP dilaksanakan pada hari ini,” terangnya.

Hingga saat ini, proses hukum di Pengadilan Negeri Surakarta terkait keberatan dari pihak LDA masih terus bergulir, sementara identitas baru tersebut telah resmi tercatat dalam sistem kependudukan negara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.