Jelang Ramadan 2026, Dewan Minta Bupati Aceh Tenggara Tutup Kedai Miras dan Tempat Maksiat
Budi Fatria February 13, 2026 11:49 AM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

Tribungayo.com, KUTACANE - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, kedai minuman keras (Miras) dan tempat maksiat masih tumbuh "subur" di Kabupaten Aceh Tenggara. Padahal, bulan Suci Ramadhan 2026 hanya menghitung beberapa hari lagi.

Namun, berdasarkan pantauan TribunGayo.com, kedai miras dan tempat-tempat maksiat belum ada yang satupun yang ditutup oleh Pemkab Aceh Tenggara melalui Satpol PP dan WH.

Padahal, Aceh Tenggara berjuluk Bumi Sepakat Segenep ini sama seperti daerah lain di Provinsi Aceh berlaku Qanun Syariat Islam.

"Penerapan Qanun Syariat Islam di Aceh Tenggara dinilai "mandul ", ujar Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni kepada TribunGayo.com, Jumat (13/2/2026).

Jelasnya, dari tahun ke tahun Aceh Tenggara yang diberlakukan Qanun Syariat Islam tak berjalan.

Baca juga: Harga Kakao Kering Hari Ini di Aceh Tenggara Semakin Merosot Tajam

Hal ini disebabkan kurangnya keseriusan Pemkab Aceh Tenggara dalam menerapkan Syariat Islam secara kaffah di Tanah Alas.

"Selama ini keseriusan dalam menerapkan Syariat Islam tak tertanam di pemangku kepentingan. Padahal, mereka memiliki jabatan dan kekuasaan. Sebenarnya, kita merasa malu dengan daerah lain yang tidak diberlakukan Qanun Syariat Islam. Daerah lain aktivitas tempat hiburan dan lainnya ditutup pemerintah saat datang bulan suci Ramadhan," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Tenggara itu.

Menurutnya, yang terpenting adalah ketegasan dan dukungan dalam menjalankan Qanun Syariat Islam di Aceh Tenggara.

Selama ini akibat lemahnya dalam penegakan Qanun Syariat Islam, lapak perjudian (Maisir) semakin menjamur di pedesaan begitu juga kedai tuak (Miras) dan sejenisnya.

Padahal, di Aceh Tenggara khususnya Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tantang Qanun Jinayat.

Salah seorang tokoh masyarakat Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, mengatakan, sebentar lagi akan datang bulan Suci Ramadan, "kita berharap bulan Suci Ramadan ini seluruh kedai tuak ditutup".

Lanjutnya, kalau ada yang masih dibuka, maka Satpol PP dan WH harus menerapkan Qanun Syariat Islam tentang khamar. 

Ia juga berharap kepada seluruh Ulama, Imam Mukim dan Aparatur Desa agar menyampaikan ke publik agar menutup seluruh aktivitas yang berbaur maksiat.

Akan Melakukan Razia

Sementara itu, terpisah Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara, Ramisin SE mengatakan, anggotnya direncanakan dalam waktu dekat akan melakukan razia.

"Insyaallah, sebelum meugang Ramadan 2026 mulai turun untuk melakukan razia Qanun Syariat Islam, walaupun saat ini seruan bersama Forkompinda Aceh Tenggara belum dikeluarkan," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.