TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Persidangan perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman memunculkan sejumlah fakta baru yang menjadi perbincangan publik.
Sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang pada 4 Februari, 9 Februari dan 11 Februari 2026 menegaskan tidak pernah menerima perintah, arahan, ataupun permintaan untuk mengaitkan dana hibah dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu pada Pilkada Sleman 2020.
Dalam sidang lanjutan pada 11 Februari 2026, saksi Wisnu Wijaya menyatakan bahwa proses verifikasi proposal dana hibah dilakukan secara nyata dan tidak bersifat formalitas.
Dia menegaskan bahwa tidak pernah ada kewajiban politik dalam proses pencairan dana hibah.
“Setelah proses verifikasi oleh tim verifikator, tidak pernah ada penyampaian, arahan, maupun pernyataan dari tim verifikator yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh dana hibah, saksi wajib memilih pasangan calon nomor urut 03,” ujar Wisnu di hadapan majelis hakim.
Dia menceritakan proposal yang diajukan benar-benar dilakukan verifikasi oleh tim verifikator, termasuk adanya pembahasan dan penilaian substansi, dan tidak sekadar bersifat formalitas.
Wisnu menyebut realisasi dana hibah memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“Realisasi dana hibah memberikan manfaat secara ekonomi kepada masyarakat, ” katanya.
Dia juga memastikan tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp calon penerima dana hibah pariwisata.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah: Rumah Dinas Bupati Sleman Jadi Pusat Pengumpulan Proposal
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Dwi Jatmoko.
Ia menyatakan tidak pernah ada penyampaian atau permintaan yang mengaitkan dana hibah dengan dukungan politik.
“Tidak pernah terdapat penyampaian, permintaan, ataupun pernyataan dari tim verifikator yang mengaitkan pencairan dana hibah dengan kewajiban untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 03,” tegas Dwi.
Dia juga menyebut adanya pengawasan dari Dinas Pariwisata di lapangan.
“Kedatangan pihak Dinas Pariwisata ke lokasi pembangunan tidak disertai dengan teguran apa pun, ” ujarnya, seraya menambahkan bahwa peruntukan dana hibah tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Sementara itu, saksi Wahyu Triono menyatakan bahwa sejak awal informasi mengenai dana hibah disampaikan, tidak pernah ada pesan politik yang menyertainya.
“Saksi tidak pernah diarahkan, diimbau, maupun diminta untuk memilih pasangan calon tertentu, termasuk pasangan calon nomor urut 03, dengan janji atau imbalan berupa pemberian dana hibah,” kata Wahyu.
Dia juga menegaskan, saksi juga tidak pernah mendengar dari pihak pemberi informasi bahwa salah satu syarat, apalagi syarat utama, untuk memperoleh dana hibah adalah dengan memilih pasangan calon nomor urut 03.
Pada persidangan sebelumnya, saksi-saksi lain juga memberikan keterangan yang sejalan.
Para ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menyatakan bahwa dana hibah digunakan untuk pembangunan fasilitas wisata seperti gazebo, taman, jalan akses, dan area parkir yang hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat.
Mereka menegaskan tidak pernah ada ajakan ataupun syarat dukungan politik dalam penyaluran dana hibah.
Sejumlah saksi juga menyebut pilihan politik mereka pada Pilkada 2020 ditentukan oleh pertimbangan pribadi, tanpa kaitan dengan penerimaan dana hibah pariwisata. (*)