BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD Kotabaru sementara waktu menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelanjutan proyek Masjid Husnul Khatimah yang dibangun dengan pola tahun jamak.
Penundaan RDP dan dijadaalkan ulang ini disampaikan Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti belum lama tadi.
Dikatakannya, penundaan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan, mengingat Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD), SKPD, dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD belum bisa berhadir semuanya.
"DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan, sebelum mendapatkan data yang valid dan utuh terkait kendala di lapangan dan berkomitmen untuk mengawal proyek ini," sebutnya, Rabu (11/2/2026).
Suwanti juga berharap RDP nantinya berjalan efektif, sehingga menghasilkan solusi konkret dan komprehensif terkait pembangunan masjid tersebut.
Diketahui, hingga saat ini belum ada lanjutan dari pembangunan Masjid Agung Husnul Khatimah, setelah selesai pada tahap awal untuk pengerjaan pada bagian pondasi. (AOL)