GridHealth.id -Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan tinggal menunggu detail peraturan yang diperlukan.
"Dana sudah dikirim ke BPJS, sehingga mereka dapat segera melaksanakan program ini," kata Purbaya saat ditemui wartawan di Hotel Tribrata Darmawangsa pada Kamis (12/2/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah dipindahkan ke BPJS Kesehatan, dan saat ini hanya menunggu aturan teknis untuk diimplementasikan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa program penghapusan tunggakan ini tidak akan berlaku untuk peserta yang dianggap mampu.
Dengan kata lain, mereka yang memiliki kemampuan finansial tetap wajib menyelesaikan tunggakan iuran mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Ali mengungkapkan bahwa lebih dari 23 juta peserta BPJS Kesehatan mengalami tunggakan, dengan total utang mencapai Rp 14,1 triliun.
Oleh sebab itu, program penghapusan tunggakan ini direncanakan sebagai solusi atas beberapa masalah, termasuk banyaknya peserta nonaktif akibat tunggakan, serta masyarakat yang mampu namun kesulitan membayar akumulasi tunggakan dan yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
"Peserta yang mampu harus tetap melunasi tunggakannya. Banyak yang salah kaprah mengira tunggakan mereka akan dihapus, padahal mereka sebenarnya mampu untuk membayar," jelas Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Rabu (11/2/2026).