Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pria bernama Mustofa (44), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, diamankan Satreskrim Polres Serang.
Mustofa ditangkap polisi di kediamannya terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah.
Kapolres Serang Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai mutawif atau pembimbing ibadah umrah itu dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci Makkah.
Baca juga: Ratusan Santri Ponpes Al-Ikhlas Serang Tak Lagi Cemas Saat Kemarau Berkat Bantuan Sumur Bor TMMD
“Pada bulan Oktober 2025, tersangka Mustofa mendatangi rumah pelapor dan menawarkan program Umrah Mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026. Karena tertarik, pelapor menyetujui tawaran tersebut,” ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (13/2/2026).
Untuk keberangkatan tersebut, kata Andri, pelapor bersama istrinya, Sanimah, membayarkan total biaya sebesar Rp92 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp58 juta pada 18 Desember 2025.
Memasuki awal Januari 2026, korban lain bernama Salinah juga tertarik untuk ikut serta dalam rombongan umrah tersebut.
Ia kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp1,5 juta dan mentransfer Rp15 juta ke rekening Bank BRI atas nama Mustofa.
“Korban Salinah juga melakukan pelunasan pada 15 Januari 2026 sebesar Rp14,5 juta. Jadi, seluruh pembayaran sudah diterima oleh tersangka,” jelasnya.
Meski para korban telah menerima perlengkapan umrah dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terealisasi.
Tersangka beralasan adanya kendala administrasi sehingga keberangkatan tertunda.
“Namun, setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” tegas Andri.
Selain tiga korban utama tersebut, polisi juga menerima informasi adanya enam korban lain terkait dugaan penipuan keberangkatan umrah dan haji yang dilakukan oleh tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor, tiga koper besar berwarna biru, tiga koper kecil berwarna biru, kain ihram, baju batik, kerudung, buku panduan manasik, tas kecil, serta dua lembar kuitansi pembayaran.
Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait perjalanan ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran,” ucapnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.