TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Perlawanan panjang Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim terhadap tertutupnya informasi proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait sengketa informasi publik.
Putusan ini tentu menjadi ‘ganjalan’ terhadap upaya Kementerian PUPR untuk merahasiakan dokumen teknis dan lingkungan terkait proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku.
Kronologi Kekalahan Beruntun Kementerian PUPR
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing menerangkan kronologi sengketa informasi ini yang bermula sejak 27 Februari 2023 lalu.
Saat JATAM Kaltim meminta dokumen teknis, administratif, hingga AMDAL proyek penyediaan air IKN tersebut.
Baca juga: Solusi Penyediaan Air Baku, Balikpapan Dapat Jatah 1.000 Liter Per Detik dari Bendungan Sepaku Semoi
“Namun, permintaan itu tidak dipenuhi hingga berlanjut ke Komisi Informasi Pusat (KIP),” sebutnya.
Desakan membuka informasi ini akhirnya diberi lampu hijau oleh KIP.
Kementerian PUPR tercatat mengalami kekalahan beruntun di berbagai tingkatan hukum:
Pertama, Komisi Informasi Pusat (4 Maret 2024): KIP mengabulkan permohonan JATAM Kaltim dan menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka.
Kedua, PTUN Jakarta (2 April 2024): Gugatan PUPR ditolak dan PTUN menguatkan putusan KIP.
Ketiga atau yang terakhir, Mahkamah Agung (2025): Melalui Putusan Nomor 806 K/TUN/KI/2025, MA menolak kasasi PUPR, sehingga putusan kini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Berdasarkan putusan tersebut, Kementerian PUPR tidak bisa lagi menghindar dan wajib menyerahkan salinan dokumen yang pernah kami mohonkan secara resmi,” imbuh Mustari.
Adapun Kementerian PU atas putusan MA tentu wajib memberikan salinan dokumen diantaranya:
1. Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi
2. Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku
3. Dokumen Persyaratan Administratif identitas pembangunan bendungan
4. Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air
5. Dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan
6. AMDAL Bendungan Sepaku Semoi
7. AMDAL Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku
Soroti Nasib Suku Balik dan Konsep Sponge City
JATAM Kaltim juga menyoroti beberapa hal lain, terkait suku balim dan konsep Sponge City (kota spons) IKN.
Pihak JATAM menilai selama ini pemerintah hanya menjual gimmick melalui konsep Smart City atau Sponge City.
Padahal, di lapangan, pembangunan ini berdampak serius pada ruang hidup masyarakat adat Suku Balik.
"Sekitar 35 makam leluhur Suku Balik dipindahkan akibat pembangunan bendungan. Ini bukan sekadar relokasi fisik, tapi perusakan relasi spiritual dan identitas kolektif mereka," kata Abdul Azis selaku Divisi Advokasi dan Hukum JATAM Kaltim menambahkan keterangan.
Selain itu, konsep Sponge City dianggap ironis karena saat narasi pemulihan siklus air digaungkan, akses masyarakat terhadap sumber air justru dibatasi secara sistematis.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bebaskan Lahan untuk 13 Proyek IKN, Ada SPAM hingga Bendungan Sepaku Semoi
Warga yang dulunya mendapat air gratis dari sungai, kini terpaksa membeli air galon.
Atas kemenangan hukum ini, JATAM Kaltim mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah nyata.
“Membuka seluruh dokumen pembangunan IKN tanpa kecuali, melakukan audit independen atas proyek air dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat dan menghentikan proyek yang terbukti merugikan secara sosial dan ekologis,” tegas Azis.