Ketika Cahaya Belum Sampai: “Energi dan Keadilan Pascabencana di Aceh”
Mawaddatul Husna February 13, 2026 05:49 PM

Oleh: Ahmad Syafiq Sidqi *)

Bencana alam selalu meninggalkan luka yang panjang.

Ia bukan hanya meruntuhkan bangunan, merobohkan jembatan, atau memutus jalan, tetapi juga merenggut rasa aman dan kenyamanan hidup masyarakat. 

Di Aceh, setelah bencana besar melanda, masih ada 13 desa yang belum teraliri listrik.

Menurut data terbaru dari PLN Aceh, 13 desa yang belum teraliri listrik pascabencana tersebar di beberapa kabupaten. 

Desa tersebut meliputi Kabupaten Aceh Tengah 8 desa, Aceh Timur 1 desa, Aceh Utara 1 desa, Bireuen 1 desa, Aceh Barat 1 desa, Aceh Tamiang 1 desa.

Saat ini, desa-desa tersebut masih mengandalkan genset bantuan Kementerian ESDM sebagai sumber listrik sementara, sambil menunggu pemulihan jaringan listrik permanen.

Angka itu mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan ratusan desa lain yang sudah kembali pulih, tetapi bagi masyarakat yang tinggal di sana, kegelapan adalah kenyataan yang terus berulang setiap malam.

Bayangkan seorang anak sekolah yang harus belajar dengan penerangan seadanya, hanya ditemani lampu minyak atau lilin.

Bayangkan seorang ibu yang harus merawat keluarganya tanpa akses listrik untuk menyimpan makanan atau obat-obatan.

Bayangkan pula seorang petani yang tidak bisa memanfaatkan teknologi sederhana untuk meningkatkan hasil panen.

Listrik bukan sekadar cahaya, ia adalah pintu menuju pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Tanpa listrik, kehidupan sehari-hari menjadi terbatas, dan masa depan terasa semakin jauh.

Kondisi ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem energi kita di daerah rawan bencana. 

Pemulihan listrik tidak hanya soal kabel dan tiang, tetapi juga soal komitmen politik dan keberpihakan.

Mengapa pemulihan begitu lambat ? Apakah karena anggaran terbatas, akses geografis yang sulit, atau kurangnya perhatian dari pemerintah pusat ? 

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan jujur dan transparan.

Energi adalah hak dasar, bukan sekadar fasilitas tambahan.  Ketika listrik tidak hadir, maka keadilan sosial pun ikut terabaikan.

Pemerintah seakan hanya tutup mata dan telinga untuk melihat dan mendengar keadaan yang ada di lokasi bencana.

Semua bencana-bencana yang terjadi di daerah Aceh-Sumatera terjadi pada pertengahan bulan November Desember 2025.

Perlu beberapa waktu untuk menunggu kepastian dari pemerintah terkait penetapan bencana yang ada di Aceh-Sumatera apakah akan ditetapkan menjadi bencana nasional atau tidak. 

Penanganan bencana ini sangat lambat dari pemerintah pusat, bantuan-bantuan yang lambat datang.

Posko korban bencana yang masih belum diberikan dari BNBP, air bersih yang belum tersalurkan, listrik dan jaringan yang mati total berhari-hari.

Hampir Tiga Bulan 13 Desa Masih Gelap

Pada akhirnya, ada 13 desa yang masih gelap sampai saat ini, hampir selama 3 bulan mereka hidup tanpa cahaya, tanpa penerangan bahkan listrik pun masih belum menyala.

Ini adalah pengingat bahwa pembangunan tidak boleh berhenti pada angka statistik.

Ia harus menyentuh manusia, memberi cahaya pada rumah mereka, dan membuka jalan bagi masa depan yang setara.

Pascabencana seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem energi yang lebih adil, bukan sekadar menambal kerusakan.

Karena keadilan sosial tidak akan pernah tercapai selama masih ada desa yang hidup dalam kegelapan.

Tiga bulan bukan waktu yang singkat, korban bencana pastinya sangat kesulitan dalam hal apapun.

Hidup tanpa penerang,tanpa jaringan,tanpa air bersih,tanpa sentuhan bantuan dari pemerintah yang cepat tanggap.

Kita tidak bisa terus membiarkan masyarakat menunggu dalam gelap.

Cahaya harus segera datang, bukan hanya sebagai penerangan, tetapi sebagai simbol harapan.

Harapan bahwa pascabencana, kehidupan benar-benar bisa kembali terang.

Pada akhirnya, keberadaan 13 desa yang masih hidup dalam kegelapan bukan sekadar angka statistik yang bisa ditulis dalam laporan resmi.

Ia adalah wajah nyata dari ketidakadilan energi, sebuah tanda bahwa pembangunan belum sepenuhnya merata.

Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan ini.

Cahaya yang belum sampai ke rumah-rumah warga adalah simbol dari harapan yang tertunda, masa depan yang tertahan, dan hak dasar yang belum terpenuhi.

Pemerintah adalah organisasi atau sekelompok orang yang memiliki wewenang sah untuk mengatur, mengelola, dan mengambil kebijakan dalam kehidupan sosial, ekonomi, serta politik suatu negara.

Masyarakat juga sebagai Warga Negara Indonesia memiliki Hak Dasar yang dijamin oleh UUD 1945 yang mencakup hak atas kehidupan layak, kesetaraan hukum, pendidikan, kesehatan, keadilan, serta kebebasan berpendapat dan beragama.

Masyarakat di desa-desa itu tidak meminta kemewahan, mereka hanya menuntut keadilan hak untuk hidup setara dengan saudara-saudara mereka di desa lain yang sudah terang. 

Maka, sudah saatnya pemerintah menjadikan energi sebagai prioritas utama dalam pemulihan pascabencana.

Jangan biarkan anak-anak terus belajar dibawah cahaya lilin, jangan biarkan ibu-ibu merawat keluarga tanpa listrik, dan jangan biarkan petani bekerja tanpa dukungan teknologi sederhana.

Cahaya harus segera datang, bukan hanya sebagai penerangan, tetapi sebagai simbol kehadiran negara di tengah rakyatnya.

Karena keadilan sosial tidak akan pernah tercapai selama masih ada desa yang menunggu dalam gelap.

*) Penulis adalah Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Semester 6 Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam asal Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.