Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo merespon proses hukum penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.
Menurutnya jika ada tindakan melanggar hukum yang sengaja dilakukan oleh Legislator aktif maupun mantan Legislator patut diproses hukum.
Hal itu disampaikan Politisi PKS itu saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
"Kalau misalnya ada tindakan pelanggaran hukum atau tindakan korupsi yang sengaja dilakukan oleh siapa saja, baik itu Anggota DPRD atau mantan Anggota DPRD maka harus dipastikan bahwa proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," tegas Wakil Rakyat itu.
Pada prinsipnya, ia secara pribadi sangat mendukung proses pemeriksaan penyidik oleh Kejari Maluku Tengah dan berharap proses ini dilakukan secara serius dan transparan.
Ia juga mengaku, dirinya tak bermaksud mangkir dari panggilan Kejaksaan, pasalnya ia sudah berkoordinasi.
"Kemarin itu bukan mangkir, bukan bermaksud untuk mangkir karena saya sudah mengkoordinasikan waktu luang dengan Kejari yang sudah disetujui. Pasalnya undangan yang disampaikan ke saya saat Hari-H jadi memang terlalu mendesak," jelas Mualo.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Bansos di Malteng, Desas-Desus Perubahan SK Penerima Hingga Cashback Menguat?
Baca juga: Diduga Geledah Rumah Warga Tanpa Prosedur, Empat Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Maluku
Wakil Rakyat Dapil 3 itu menyampaikan alasannya tak menghadiri panggilan, ia menyebut sementara berangkat ke Ambon.
"Sementara saya langsung berangkat karena memang harus ke Ambon ada tugas sekaligus jemput keluarga," tuturnya.
Disampaikan, Anggota Legislatif (Aleg) dipanggil secara bertahap per hari empat orang.
"Undangannya itu mungkin satu hari bisa empat orang, undangannya sehingga per orang yang datang, suratnya bersamaan empat orang," ulasnya.
Dirinya juga telah meminta Kejari mengagendakan ulang khusus untuk pemeriksaanya.
"Dan disetujui saya minta sekretariat melalui Sekwan tuk koordinasikan. Diundur untuk hari Selasa," imbuhnya.
Arman Mualo juga menyentil soal mekanisme pencairan Bansos, ia mengaku pengusulan Bansos di tahun 2022 dan proses pencairan pada tahun 2023.
Namun dalam perjalanannya, dikatakan ada sebagian kelompok penerima yang tak dicairkan dana Bansos-nya.
"Proses pencairan biasanya kalau tidak cair itu nanti dibahas lagi tapi kemarin karena kondisi anggaran akhirnya yang tidak cair ya tidak cair. Kami juga tidak tahu kenapa tidak cair, mungkin tidak ada dananya lagi atau mungkin ada hal yang masih butuh lebih banyak," pungkas Mualo.
Saat ini Kejari Maluku Tengah sedang mengusut perkara dugaan korupsi Dana Bansos senilai Rp 9,7 miliar.
Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dimana per Kamis (12/2/2026) total sebanyak 400 saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan. (*)