Berkas Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Dilimpahkan ke Pengadilan 
Fandi Wattimena February 13, 2026 05:52 PM

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan resmi dilimpahkan ke Pengadilan. 

Pelimpahan berkas dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/2/2026). 

Keempat tersangka masing-masing berinisial FR selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 2019, RT selaku Penyedia atau Distributor, serta dua tenaga fasilitator yakni FF sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan MS selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan. 

Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus Kejari Tual), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Johanes Riky Felubun, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. 

“Hari ini terhadap 4 tersangka dilakukan pelimpahan pada pengadilan tipikor pada pengadilan negeri ambon,” ungkap Johanes Riky Felubun, Kasi Pidsus Kejari Tual. 

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran sebesar Rp. 2.671.820.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat.

Baca juga: ‎Jelang Ramadan, Harga Cabai Melandai di Masohi Rp 35 Ribu per Kilo 

Baca juga: Sinergi TNI–Indomaret tuk Kemanusiaan: Aksi Donor Darah Warnai HUT Ke-80 Persit di Ambon

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku, dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 1.429.432.397,00.

Dalam konstruksi perkara, Tersangka FR diduga menentukan, yakni  CV. RAHMAT BAROKAH JAYA yang dipimpin Direktur RT, tidak sesuai prosedur.

Perusahaan tersebut juga disebutkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk ditetapkan sebagai penyedia. 

Selanjutnya Tersangka RT diduga menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima para penerima bantuan, sehingga kekurangan material. 

Sementara itu tersangka FF dan MS diduga membuat sejumlah dokumen yang seolah-olah penentuan CV. RAHMAT BAROKAH JAYA itu telah sah dan sesuai ketentuan. 

Keduanya juga disebut menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan. 

Dalam penyusun daftar tersebut, harga bahan material di ditentukan berdasarkan analisis sendiri tanpa dilakukan survei terlebih dahulu, yang diduga menyebabkan terjadinya kemahalan harga. 

Diketahui, setelah penetapan tersangka, empat orang itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual sebelum digiring ke Kota Ambon untuk dilakukan tahap dua pada Rabu dan Kamis (11-12/2/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.