Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Kehormatan atau BK DPRD Lampung menunda sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Andi Roby dalam kasus pegempisan ban mobil mahasiswi, Jumat (13/2/2026).
Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya mengatakan, penundaan dilakukan karena proses pembuktian masih memerlukan pendalaman, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.
“Dalam rangka pembuktian, kita melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi. Sebelumnya BK menjadwalkan pemanggilan Saksi hari ini, namun saksi tidak hadir,” ujar Sura, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, salah satu saksi yang dijadwalkan hadir tidak dapat memenuhi panggilan pada sidang hari ini, sehingga majelis memutuskan untuk menunda persidangan.
“Karena saksi belum bisa hadir, sidang kita tunda. Akan dijadwalkan kembali Rabu setelah masa libur,” katanya.
Baca Juga Andi Robi Enggan Komentar Usai Dipanggil BK Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswi
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Lampung mulai mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Andi Roby terkait laporan yang masuk sejak 19 Januari 2026.
Abdullah Sura Jaya menyebut, pemanggilan terlapor telah dilakukan sesuai mekanisme tata beracara Badan Kehormatan.
“Sesuai aturan, kami memanggil terlapor untuk klarifikasi atas laporan yang masuk,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Dalam proses pemeriksaan, BK menegaskan komitmennya menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan internal.
“Baik dari terlapor maupun saksi-saksi, semuanya wajib dijaga kerahasiaannya,” jelas Sura.
Ia menambahkan, setelah klarifikasi awal, perkara kini telah memasuki tahapan pembuktian dengan memeriksa barang bukti serta memanggil saksi tambahan.
“Pembuktian barang bukti dan pemanggilan saksi dijadwalkan, namun hari ini tertunda,” katanya.
Sura juga mengungkapkan bahwa dalam proses klarifikasi, tidak seluruh pertanyaan tim BK diakui oleh terlapor.
“Ada yang diamini, ada yang tidak. Tapi memang ada pengakuan terhadap perbuatannya,” ujarnya.
Meski demikian, BK menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menjatuhkan sanksi.
“Kita mendalami supaya tidak salah mengambil keputusan dan tidak merugikan semua pihak,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dan tetap berpegang pada tahapan yang ditetapkan.
Terkait kemungkinan pelanggaran etik, Sura tidak menampik adanya potensi tersebut.
“Kalau sejauh ini, mungkin ada potensi pelanggaran. Tapi semuanya masih dalam proses pembuktian,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)