TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar memberi tenggang waktu kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) sebelum dilakukan penertiban.
Tenggang waktu tersebut dinilai penting agar para pedagang memiliki kesempatan mempersiapkan diri dan mencari lokasi usaha baru.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (13/2/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan diskusi internal di DPRD, penertiban PKL bukan program yang paling mendesak untuk segera dilakukan.
Legislator PKB itu menilai masih banyak program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijanjikan saat kampanye, namun belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
"Kenapa bukan itu dulu yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar," katanya.
Baca juga: Ray Suryadi Setuju MGC dan Stadion Dibangun, Minta Pemkot Dahulukan yang Mendesak
Meski begitu, dr Fahrizal mengakui niat Wali Kota dalam melakukan penertiban pada dasarnya sudah tepat, terutama untuk menjaga hak pengguna fasilitas umum.
"Karena memang itu yang kemarin dia katakan, ada hak-hak orang lain yang diambil di situ, di mana hak-hak pedestrian memang itu cukup benar," ungkapnya.
Ia juga menyinggung upaya memperbaiki wajah Kota Makassar.
“Dan juga untuk memperbaiki wajah Kota Makassar, membersihkan dan memulai untuk menjadi kota dunia. Kalau memang mau menjadi kota dunia, memang pertama harus dibersihkan juga itunya (PKL)," tambahnya.
Namun, ia menekankan pentingnya pemberian waktu sebelum penertiban dilakukan.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya memberi tenggang waktu satu hingga tiga bulan agar para PKL dapat menentukan langkah selanjutnya.
“Maksudnya, berilah tenggang waktu sedikit, satu, dua, tiga bulan mereka untuk berpikir misalnya mau pindah ke mana kalau memang tidak diberikan tempat," ujarnya.
Selain waktu, DPRD juga mendorong adanya lokasi relokasi yang layak sebelum penggusuran dilakukan.
dr Fahrizal menegaskan sebagian besar PKL menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut.
“Karena yang digusur ini biasanya orang yang punya keluarga, yang memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Sehingga kami di Dewan sangat mengharapkan Pak Wali dan jajarannya memberikan ruang waktu untuk PKL ini berpikir di mana mau pindah," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan penertiban tidak memicu konflik sosial.
Menurutnya, aspirasi penolakan sudah banyak disampaikan warga kepada anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
“Kan sudah beberapa kami di Dewan ini dilaporkan di setiap dapil kami masing-masing. Jangan sampai nanti mereka bersatu dan menimbulkan konflik di Kota Makassar. Jangan sampai itu terjadi," ujarnya.
Fahrizal berharap setelah masa reses, DPRD dapat kembali berkoordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mencari solusi terbaik.
"Semoga bisa ada solusi yang diberikan pemerintah," katanya.
Ia menegaskan solusi konkret yang diharapkan adalah pemberian waktu dan lokasi relokasi yang memadai.
“Paling solusi konkretnya sih itu, memberikan sedikit waktu di mana mereka mau pindah," ungkapnya.
Fahrizal juga menyebut sebagian PKL bukan warga asli Makassar. Namun bagi PKL yang memiliki KTP Makassar, ia berharap pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang layak.
“Tetapi kalau yang ber-KTP Kota Makassar, kami sangat mengharapkan Wali Kota untuk memberikan tempat relokasi yang betul-betul memadai untuk PKL tersebut," jelasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kebijakan penataan bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
"Penataan ini akan terus berlanjut di semua kecamatan. Perlahan, sedikit demi sedikit kita tata agar kota ini bersih," jelasnya, Kamis (12/2/2026).
Mantan CEO PSM Makassar itu menegaskan penertiban bukan untuk menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Artinya, kita tata ini lapak berdiri di atas trotoar, di atas drainase, di pinggir jalan, dan di depan bangunan. Proses yang kami lakukan ini bukan mematikan kehidupan ekonomi mereka," katanya.
"Kami lakukan penataan untuk memastikan hak-hak orang lain tetap terjaga. Hak pejalan kaki di pedestrian, bagaimana kita membersihkan saluran yang ada, dan sebagainya," lanjut politisi Golkar tersebut.
Munafri, yang akrab disapa Appi, memastikan pemerintah tetap menyediakan lokasi khusus dan area representatif bagi PKL.
Relokasi akan diarahkan ke tempat yang lebih tertata dan tematik.
Pemkot juga menyiapkan sentra UMKM, seperti konsep food court.
Ia menyebut sejumlah titik telah disiapkan dan tengah dikembangkan.
"Sambil menata kota, relokasi sudah ada opsi yang menjadi pilihan bagi PKL untuk berjualan. Kami juga mengidentifikasi aset-aset milik pemerintah kota. Bahkan ke depan, pemerintah kota akan berusaha melakukan pengadaan lahan untuk tempat PKL berjualan," ungkapnya.
Namun demikian, ia menekankan langkah awal yang harus dimaksimalkan adalah menghentikan pelanggaran di badan jalan dan pedestrian.
Munafri berharap penataan ini menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat dengan kesadaran kolektif untuk saling menjaga hak.
"Ada yang menilai penataan ini pro dan kontra, pasti ada. Tapi namanya melakukan perubahan, pasti ada konsekuensi yang muncul," tukasnya. (*)