TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengurus Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir (SPMP) masa bhakti 2026-2031 resmi dikukuhkan di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada Kamis, 12 Februari 2026.
Baca juga: Sudah Tahu JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan tanpa Harus Resign? Simak Cara dan Syarat di Sini
Pelaksanaan pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kpts. 01/SPMP/XII/2025 tentang pengangkatan pengurus Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir (SPMP) dan tanda bukti pencatatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 500.15.13.1/Disnaker/Tanggal 2 Januari 2026.
Dalam pengukuhan ini, pengurus yang dilantik diantaranya Ketua, Poniman; Sekretaris, Feri; dan jajaran pengurus lainnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Garda Masyarakat Pesisir, Jasriadi; Sekretaris Garda Masyarakat Pesisir, Abdul Somad S. Pd; Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Joni Maryanto S. Pi M. Si; Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra SH; perwakilan pihak BPJS Ketenagakerjaan, Devi Afriadi; pihak perusahaan; tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.
Ketua Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir, Poniman yang dalam sambutannya diwakili oleh Sekretaris Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir, Feri mengatakan, serikat pekerja adalah garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
"Pengurus berkomitmen untuk meningkatkan peran dan fungsi serikat dalam menjaga kesejahteraan seluruh anggota.
Dengan visi-misi serikat bekerja berfokus pada terwujudnya organisasi mandiri, demokratis dan profesional untuk memperjuangkan hak, kesejahteraan, serta keadilan sosial bagi anggota dan keluarganya.
Misi utamanya mencangkup penguatan komunikasi, perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan antara serikat pekerja, pengusaha, dinas Tenaga kerja, BPJS ketenagakerjaan, kepolisian, dan pihak- pihak terkait ketenagakerjaan yang mempunyai peran krusial dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," paparnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Joni Maryanto mengatakan, ia sangat mengapresiasi kegiatan positif masyarakat dan berharap adanya sinergisitas antara Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir dengan pemerintah daerah dan perusahaan.
Kegiatan pengukuhan ini berjalan khikmad dan lancar.
Diharapkan Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir nantinya dapat menjadi wadah sekaligus contoh baik bagi para pekerja ataupun serikat pekerja lainnya.
Dalam Dialog kebangsaan, Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Usai melaksanakan pelantikan atau pengukuhan, Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu untuk bersama-sama bersinergi mensejahterakan masyarakat khususnya pekerja masyarakat pesisir.
Pengurus Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir mengundang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu menjadi narasumber dengan tujuan peningkatan perlindungan sosial, perluasan kepesertaan dan kesejahteraan pekerja.
Dialog ini bertema, "Era baru hubungan industrial dan masyarakat : Satukan energi, sejahterakan pekerja, kerja keras bebas cemas".
Devi Efriadi sebagai narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu dalam pemaparannya mengatakan ada beberapa program yang bisa diikuti oleh pekerja masyarakat pesisir diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja. JKK berlaku selama masa bekerja, termasuk perjalanan ke dan dari tempat kerja, serta di tempat kerja.
Manfaat JKK:
- Perawatan medis.
- Santunan uang tunai.
- Tunjangan cacat.
- Beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja (maksimal Rp174 juta).
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan.
Manfaat JKM:
- Santunan kematian.
- Biaya pemakaman.
- Santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT berupa uang tunai yang merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Manfaat JHT:
- Uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.
- Dapat dicairkan jika sudah tidak bekerja di perusahaan manapun dan telah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu peserta nonaktif.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang memberikan penghasilan bulanan kepada peserta setelah pensiun dan memenuhi masa iuran tertentu. Iuran JP terdiri dari iuran pemberi kerja dan peserta.
Manfaat JP:
- Manfaat pensiun bulanan setelah mencapai usia pensiun.
- Manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak telah ditetapkan batasannya.
- Pengecekan saldo dapat dilakukan dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Manfaat JKP:
- Uang tunai.
- Akses informasi pasar kerja.
- Pelatihan kerja (reskilling & upskilling) untuk meningkatkan kompetensi.
Untuk dapat klaim manfaat JKP, peserta harus memenuhi syarat memiliki masa iur minimal dan membayar iuran selama beberapa bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Sementara itu, Ketua Garda Masyarakat Pesisir, Jasriadi yang juga tergabung dalam pengurus Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir menghimbau agar anggota Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk upaya menjamin kesejahteraan pekerja dan juga keluarga.
Kegiatan dialog ini dimoderatori oleh Ade Nur Ashfiah dan diikuti oleh Ketua Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir, Poniman; Sekretaris Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir, Feri; Sekretaris Garda Masyarakat Pesisir, Abdul Somad; anggota Serikat Pekerja Masyarakat Pesisir dan tamu undangan lainnya.
(Tribunpekanbaru.com / Citizen Journalism / Ade Nur Ashfiah )