TRIBUNBENGKULU.COM - Praktisi hukum Rustam Effendi menilai tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap mantan Bupati Bengkulu Selatan GM dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) masih sangat prematur.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya unsur pidana, sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Rabu (11/2/2026).
Tiga lokasi tersebut yakni rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna, dan rumah pensiunan ASN Bengkulu Selatan berinisial SU.
Rustam Effendi selaku Praktisi Hukum menilai, tuduhan bahwa mantan bupati Bengkulu Selatan GM terlibat dalam penyalahgunaan wewenang adalah tidak benar dan sangat prematur.
Baca juga: Kejari Sita 7 dari 19 Sertifikat di Hutan Produksi, Rumah Eks Bupati Bengkulu Selatan Ikut Digeledah
Seluruh kebijakan dan keputusan administratif yang pernah diambil selama menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan penerbitan sertifikat bukan ranah Bupati.
Perlu ditegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan kewenangan instansi teknis pertanahan, yakni Kantor Pertanahan/BPN sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala daerah tidak memiliki kewenangan teknis dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
"Status Kawasan Hutan Harus dibuktikan secara Yuridis, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) harus berdasarkan peta dan keputusan resmi yang sah secara hukum. Tidak dapat serta-merta disimpulkan terjadi pelanggaran tanpa pembuktian administratif dan yuridis yang jelas,"ungkap Rustam Effendi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (13/2/2026).
"Menghormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah, kita harus menghormati langkah aparat penegak hukum, namun mengingatkan agar proses ini tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Tidak boleh ada penggiringan opini yang menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Kejari) Bengkulu Selatan menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Rabu (11/2/2026).
Tiga lokasi tersebut yakni rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna, dan rumah pensiunan ASN Bengkulu Selatan berinisial SU.
“Hari ini kami telah melakukan kegiatan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak milik di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan,” ujar Kepala Kejari Bengkulu Selatan Chandra Kirana melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra saat rilis di Kantor Kejari Bengkulu Selatan, Rabu (11/2/2026).
Saat penggeledahan di rumah GM, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang berada di luar kota.
Berdasarkan keterangan GM, sertifikat tersebut tidak berada di rumahnya.
Namun demikian, GM menyatakan akan segera menyerahkan sertifikat tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan.
Sementara itu, di rumah SU, Kejari Bengkulu Selatan menemukan tujuh sertifikat.
Dari total tersebut, dua sertifikat berada di rumah anaknya di Kota Bengkulu, satu sertifikat dalam agunan bank, dan satu lagi menurut informasi sedang dibawa dari Lubuk Tapi menuju Kantor Kejari Bengkulu Selatan.
“Ada 19 sertifikat hak milik yang terbit di kawasan hutan dengan luas kurang lebih 22 hektare dan lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit,” ungkap Hendra.
Para pihak yang telah dilakukan penggeledahan dapat segera menyerahkan seluruh sertifikat tersebut.
Pasalnya, saat penggeledahan baru tujuh sertifikat yang berhasil diamankan dari total 19 sertifikat yang telah diterbitkan di wilayah tersebut.
Terkait status dan keterlibatan GM maupun SU, Hendra mengatakan pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut. Hal itu mengingat proses penyidikan masih dalam tahap awal.