18 WNA Myanmar Tempuh Perjalanan Laut 40 Hari dari Aceh ke Riau, Hendak Diselundupkan ke Malaysia
Ariestia February 13, 2026 08:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Skema penyelundupan manusia lintas negara kembali terbongkar di pesisir Riau.

Sebanyak 18 warga negara Myanmar yang sudah terombang-ambing di laut selama sekitar 40 hari, datang dengan kapal dari Aceh.

Sesampainya di Riau, mereka rencananya akan diseberangkan ke Malaysia melalui jalur gelap dari perairan Kota Dumai.

Namun rencana itu kandas sebelum sampai ke perairan. 

Tim patroli dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau mencegat dua mobil pengangkut para WNA tersebut di Jalan Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Praktik Perdagangan Orang di Bengkalis Terbongkar: Pengiriman Menuju Malaysia

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pengangkutan orang menuju jalur laut tidak resmi.

Tim KP Kedidi-3015 yang melakukan penyisiran mendapati dua kendaraan berisi penumpang tanpa dokumen sah. 

Honda BR-V putih BM 1927 QD dikemudikan MAR alias Reza (20) dan Toyota Avanza abu-abu BM 1835 QJ yang dikemudikan FA alias Fahri (24), berhasil dihentikan.

Masing-masing kendaraan membawa 9 orang WNA Myanmar.

“Total terdapat 18 WNA asal Myanmar yang rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal atau speedboat dari perairan Dumai menuju Malaysia secara ilegal,” kata Pandra, Jumat (13/2/2026).

Dari pendalaman awal, kedua pemuda tersebut bukan pengendali utama. 

Mereka hanya berperan sebagai sopir penjemput yang diperintah agen untuk membawa para WNA menuju titik keberangkatan di Dumai.

Sebelumnya, para WNA ini sempat ditempatkan di sebuah rumah penampungan bersama sekitar 20 orang lainnya di Pekanbaru.

Berselang 5 hari kemudian, tepatnya Minggu (8/2/2026) pukul 20.00 WIB, kedua sopir menjemput mereka untuk diberangkatkan ke Dumai.

Kedua tersangka yang berperan sebagai sopir pengangkut, datang menjemput menggunakan dua mobil untuk dibawa ke Dumai.

Untuk perjalanan ilegal itu, masing-masing WNA membayar belasan juta rupiah dalam mata uang asing. 

Adapun Fahri menerima uang jalan Rp1.500.000 dan Reza Rp1.200.000. Saat ditangkap, polisi menyita sisa upah Rp850.000 dari Fahri dan Rp500.000 dari Reza.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil beserta STNK, satu unit iPhone 11 dan satu unit Redmi Note 14.

“Motif sementara para tersangka karena faktor ekonomi dan kebutuhan finansial keluarga. Namun kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta aktor utama di balik penyelundupan ini,” ujar Pandra.

Keduanya dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lima hingga 15 tahun penjara serta denda kategori V sampai VII.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.