TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Wonosobo mencatatkan penurunan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Januari 2026 dibanding periode yang sama tahun lalu.
Penurunan ini diduga dipicu ajakan setop bayar pajak kendaraan yang ramai menggema di media sosial di Jawa Tengah, akhir-akhir ini.
Ajakan setop bayar pajak kendaraan ini muncul lantaran mahalnya pungutan tambahan pajak atau opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala UPPD Samsat Wonosobo Himawan mengungkapkan bahwa penerimaan Januari 2026 mengalami penurunan dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
"Kalau dibandingkan Januari tahun lalu, Januari 2026 ini kami minus sekitar 2,5 persen."
"Secara nominal, kurang lebih Rp1,4 miliar," kata Kepala UPPD Samsat Wonosobo Himawan, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Gelombang Protes Pajak Opsen, Musta Pilih tak Bayar Pajak Sekalian
Dari target penerimaan Januari sebesar Rp6,2 miliar, realisasi PKB yang tercapai lebih rendah sekitar Rp1,4 miliar.
Menurutnya, tren penurunan penerimaan PKB ini juga terlihat pada Februari 2026.
Jumlah hari efektif pembayaran yang lebih pendek disebut turut memengaruhi capaian awal tahun.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa dinamika opini publik di media sosial ikut memberi dampak psikologis terhadap kepatuhan wajib pajak.
Pantauan di Kantor Samsat Wonosobo, Jumat siang, suasana pelayanan tidak seramai biasanya.
Area parkir yang pada hari-hari normal tampak penuh kendaran bermotor, kali ini hanya terisi beberapa baris kendaraan.
Ruang tunggu pun terlihat longgar.
Masih banyak kursi kosong tersisa dan jarak antarpenunggu tampak berjauhan sehingga suasana terlihat lebih lengang dari biasanya.
Di sosial media, narasi penolakan pajak menguat seiring penerapan opsen PKB dan BBNKB yang membuat pembayaran pajak kendaraan melonjak.
Sebagian warganet menilai, kebijakan tersebut membuat warga makin tercekik.
Namun, Himawan menegaskan, informasi yang beredar soal kenaikan PKB hingga 66 persen kurang tepat.
"Ini perlu diluruskan. Bukan naik 66 persen."
"Opsen itu 66 persen dari tarif pajak, bukan ditambah 66 persen," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa secara rata-rata, kenaikan riil pajak kendaraan berada di kisaran 16 persen.
Kebijakan opsen sendiri merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang berlaku nasional sejak 2025.
Baca juga: Pemkab Wonosobo Bahas Perda Miras, Bukan Dilarang tapi Dikendalikan
Perubahan mendasar terdapat pada sistem pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
"Begitu bayar, hari itu juga langsung split."
"Bagian kabupaten langsung masuk ke kas daerah, tidak perlu menunggu bulan berikutnya," jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kabupaten dapat lebih cepat memanfaatkan dana untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Samsat, lanjutnya, hanya menjalankan fungsi pemungutan dan pelayanan, sementara pengelolaan dana opsen menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Jika tren penurunan berlanjut hingga akhir tahun, potensi dampaknya cukup signifikan terhadap target opsen 2026 sebesar Rp55 miliar.
"Kalau kondisi ini terus terjadi, sampai akhir tahun potensi pendapatan yang hilang bisa sampai 20 persen," kata Himawan.
Ia berharap, masyarakat tidak terpengaruh informasi yang keliru dan memahami tujuan kebijakan fiskal tersebut.
Menurutnya, stabilitas penerimaan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan di daerah. (*)