Disdikbud Tana Tidung Atur Jam Belajar Selama Puasa Ramadan, SD dan SMP Masuk Pukul 08.00 WITA
Junisah February 13, 2026 08:29 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud ) Tana Tidung telah membuat Surat Edaran terkait pengaturan jam belajar siswa dan jam kerja tenaga pendidik di Tana Tidung Kalimantan Utara selama puasa Ramadan 2026.

Plt Kepala Disdikbud Tana Tidung Arman Jauhari menyampaikan Surat Edaran tersebut  mengatur penyesuaian durasi jam pelajaran bagi peserta didik tingkat SD dan SMP negeri, serta jam kerja tenaga pendidik.

“Terkait jam belajar siswa, sudah kita buat Surat Edaran jam belajar untuk peserta didik dan jam kerja untuk tenaga pendidik selama bulan Ramadan,” ujar Arman Jauhari kepada TribunKaltara.com, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), kegiatan belajar mengajar dilaksanakan Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.30 WITA. Durasi setiap jam pelajaran menjadi 30 menit.

Baca juga: Disdikbud Tana Tidung Tetapkan Libur Sekolah Jelang Ramadhan, Kurangi Jam Belajar selama Bulan Puasa

“SD itu 30 menit per jam pelajaran, jadi dalam sehari dari pukul 08.00 WITA sampai 12.30 WITA,” jelasnya.

Sementara itu, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), satu jam pelajaran berdurasi 35 menit, dengan waktu belajar mulai pukul 08.00 WITA hingga 13.30 WITA pada Senin sampai Kamis.

“SMP itu 35 menit satu jam pelajaran, dimulai 08.00 WITA sampai 13.30 WITA di hari Senin sampai Kamis,” katanya.

Adapun pada hari Jumat, baik SD maupun SMP, kegiatan belajar berlangsung lebih singkat.

“Untu Jumat, baik SD maupun SMP itu jam 08.00 WITA sampai 11.00 WITA,” tambahnya.

Arman Jauhari  mengatakan, pengaturan jam kerja guru dan tenaga kependidikan tetap mengacu pada koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Namun secara konsep, skema yang digunakan masih sama seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Jam Belajar Siswa SD dan SMP Dikurangi saat Ramadan, Ada 5 Hari Libur, Ini Keterangan Disdik Nunukan

“Dalam seminggu itu minimal jam kerja guru dan tenaga kependidikan 32,5 jam. Kami membaginya Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 15.45 WITA, dan hari Jumat pukul 08.00 sampai 11.30 WITA,” terangnya.

Selama puasa Ramadan, waktu istirahat juga disesuaikan menjadi 30 menit, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WITA, baik untuk guru maupun siswa.

Ia membandingkan, pada hari biasa aktivitas belajar mengajar umumnya sudah dimulai pukul 07.30 WITA, dengan jam pulang berbeda antara kelas rendah dan kelas tinggi.

“Kalau biasanya 07.30 sudah mulai aktivitas belajar mengajar. Untuk kelas rendah selesai pukul 12.00, sedangkan kelas tinggi bisa sampai 13.00 atau 14.00,” ujarnya.

Menurut Arman, skema ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan BKPSDM dan kembali akan disesuaikan jika ada perubahan kebijakan.

“Edaran ini masih bisa berubah tergantung hasil koordinasi dengan BKPSDM, tapi dua tahun sebelumnya juga kita sudah gunakan skema seperti ini,” katanya.

Aktivitas belajar mengajar di satuan pendidikan jenjang SD di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
ILUSTRASI BELAJAR MENGAJAR- Aktivitas belajar mengajar di satuan pendidikan jenjang SD di Kabupaten di Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Pengaturan jam belajar dan kerja tersebut berlaku efektif sejak awal Ramadan hingga akhir bulan puasa, setelah itu kegiatan belajar mengajar kembali ke jadwal normal.

Selain pengaturan waktu belajar, Disdikbud juga mengatur kegiatan penunjang selama Ramadan. 

Untuk kegiatan kerohanian seperti pesantren kilat, diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.

“Biasanya kegiatan itu sudah ada di kurikulum sekolah masing-masing, jadi kita kembalikan ke satuan pendidikan,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan apel pagi, upacara bendera hari Senin, serta senam Jumat untuk sementara ditiadakan. 

Sementara mata pelajaran olahraga tetap dilaksanakan seperti biasa dengan penyesuaian kondisi di bulan Ramadan.

“Kalau jam pelajaran olahraga tetap ada, cuma kami arahkan untuk tidak menggunakan kegiatan fisik yang terlalu menguras tenaga bagi peserta didik yang berpuasa,” tegasnya.

Arman menambahkan, surat edaran ini hanya ditujukan bagi SD dan SMP negeri di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Tana Tidung. 

Untuk sekolah swasta mengikuti kebijakan yayasan masing-masing, sedangkan pesantren berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.