TRIBUNJABAR.ID - Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menggelar Rapat Harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Jumat (13/2/2026).
Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Direktur HPP II, M. Waliyadin, dan dipimpin oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas regulasi yang terintegrasi dan tepat sasaran.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pengaturan tunjangan bagi sejumlah jabatan fungsional strategis.
Lima RPerpres yang dibahas meliputi tunjangan bagi Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum, Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif dan Analis Legislatif, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan serta Pranata Pencarian dan Pertolongan, Jabatan Fungsional Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
Rapat berlangsung secara maraton, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pelibatan lintas sektor ini mencerminkan pendekatan kolaboratif pemerintah dalam menyusun kebijakan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan aparatur.
Dalam forum tersebut, setiap rancangan dibahas secara komprehensif melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. DJPP memastikan bahwa substansi pengaturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memperhatikan aspek fiskal dan tata kelola kepegawaian.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi sekaligus memperkuat sistem manajemen ASN berbasis kinerja.
Melalui rapat harmonisasi ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan penghargaan yang proporsional terhadap jabatan fungsional yang memiliki peran strategis dalam demokrasi, pemberantasan korupsi, pelayanan pencarian dan pertolongan, dukungan legislatif, hingga pembinaan olahraga nasional.
DJPP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses pembentukan regulasi agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Merespons upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pejabat fungsional strategis melalui harmonisasi RPerpres tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambutnya dengan sangat positif. Ia menilai langkah ini akan menjadi suntikan motivasi yang luar biasa bagi para ASN yang mengemban tugas-tugas vital di lapangan.
“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar melihat kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara yang patut disyukuri dengan kinerja nyata. Kenaikan tunjangan jabatan fungsional ini harus berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme dan integritas.
Saya berharap rekan-rekan ASN di Jawa Barat yang berada dalam rumpun jabatan tersebut semakin terpacu untuk memberikan pelayanan terbaik, baik dalam pengawasan pemilu, penanggulangan bencana, hingga pemberantasan korupsi, demi kemajuan Jawa Barat dan Indonesia,” tegas Asep Sutandar.