Cara Mudah Cek NUPTK Guru Terbaru 2026 Secara Online di gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id
Evan Saputra February 13, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM - Mengetahui Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi hal krusial bagi guru dan tenaga kependidikan di 2026.

Nomor identitas resmi ini digunakan untuk berbagai keperluan penting, mulai dari validasi data, pengajuan tunjangan, hingga akses program pembinaan dan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kabar baiknya, pengecekan NUPTK kini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui laman resmi GTK Belajar Kemendikdasmen, cukup dengan memasukkan data dasar tanpa perlu datang ke kantor dinas.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Djarum, Fresh Graduate Bisa Lamar Application Developer

Manfaat dari NUPTK digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan, pembinaan guru, dan program lainnya dari Kemendikdasmen

Bagi tenaga pendidik non-PNS, NUPTK juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan.

Nomor ini memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengumpulan data dan kesejahteraan bagi para pendidik

Pengecekan NUPTK dapat dilakukan secara online melalui memasukan data di gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id/akun/ptk

Berikut cara cek NUPTK via online

1. Buka situs https://gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id/akun/ptk

2. Masukan Pencarian Data GTK

Nama GTK / No. Peserta UKG / NUPTK / NIK

3. Pilih Propinsi

4.PilihKota

5. Pilih Status Registrasi Akun SIMPKB

6. Status Sinkronisasi DAPODIK

7. Klik tombol Cari GTK

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan identitas guru lengkap beserta informasi NUPTK dan statusnya.

Bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:

- Persyaratan calon penerima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

- Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.

- Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.

Adapun persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK

Proses pengajuan NUPTK dapat dilakukan melalui website resmi verval PTK. Setelah login, calon penerima dapat mengajukan NUPTK dengan mengunggah persyaratan administrasi yang telah disiapkan.

Setelah pengajuan berhasil, calon penerima akan mendapatkan notifikasi.

Proses pengajuan NUPTK

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud,

Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi,

Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka Pusdatin akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut

(Tribunnews/kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.