Cara Tak Biasa Polres Tabalong Kalsel Beri Efek Jera Para Pelaku Balap Liar, Manjur dan Efektif
Edi Nugroho February 14, 2026 12:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG -Cara tak biasa Polres Tabalong Kalsel beri efek jera para pelaku balap liar, manjur dan efektif.

Buntut pelanggaran balapan liar dan penggunaan knalpot brong para remaja di Tabalong, Polres Tabalong mengarahkan orangtua untuk mengambil kendaraan anak-anak mereka.

Sejumlah orangtua pun lantas mendatangi Polres Tabalong untuk mengambil sepeda motor milik anaknya yang sebelumnya diamankan oleh Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Heri Siswoyo menerangkan, proses pengambilan kendaraan dilakukan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong dengan menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. 

Baca juga: 711 Calon Haji Jalani Vaksinasi Meningitis: Dinkes Banjarmasin: Empat Orang Tidak Istitaah

Baca juga: Angin Kencang Terjang Kabupaten Banjar, Dua Rumah di Sungai Kupang dan Tatah Jeruju Terdampak

Selain itu, para orang tua juga menyerahkan surat pernyataan berisi komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, tidak mengizinkan kembali menggunakan kendaraan bermotor tanpa pengawasan, serta menerapkan pembatasan jam malam.

"Sebelum kendaraan dibawa pulang, petugas memberikan kesempatan kepada orang tua bersama anaknya untuk melengkapi kelengkapan teknis kendaraan, seperti memasang pelat nomor dan kaca spion serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan peraturan lalu lintas," terang Kasi Humas, Jumat (13/2/2026).

Pemasangan dilakukan di halaman Mapolres Tabalong dan diawasi langsung oleh petugas.

Setelah kelengkapan kendaraan dinyatakan sesuai standar, sepeda motor diserahkan kembali kepada orang tua yang bersangkutan.

Kendaraan tersebut ujar Iptu Heri, sebelumnya diamankan pada Minggu (8/2/2026) dini hari setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan rencana aksi balap liar di kawasan Taman Giat Tanjung sekitar pukul 02.00 Wita.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas siaga Polres Tabalong,” ujar Iptu Heri.

Ia menambahkan, langkah penindakan yang disertai pembinaan dengan melibatkan orang tua diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta mencegah kenakalan remaja, aksi balap liar, dan pelanggaran lalu lintas lainnya. 

Upaya ini lanjutnya juga merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh pergaulan negatif, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun potensi kejahatan jalanan.

Sementara itu, hingga saat ini, kendaraan yang belum diambil masih diamankan di halaman Mapolres Tabalong dalam kondisi terkunci dan dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Balap Liar, Bahaya dan Sanksi Hukumnya:

Balap liar adalah tindakan berbahaya di jalan umum tanpa izin yang
mengancam nyawa pelaku dan orang lain, menyebabkan kecelakaan fatal, serta melanggar hukum. 

Kegiatan ini mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kebisingan, dan dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta sesuai Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009. 

Bahaya dan dampak negatif balap liar meliputi:

Risiko Kecelakaan Tinggi: Menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang serius, cacat, hingga kematian, baik bagi pengendara maupun penonton/pengguna jalan lain.
   
 Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipidana kurungan atau denda berdasarkan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
   
 Mengganggu Ketertiban Umum: Menimbulkan kebisingan dari knalpot yang meresahkan masyarakat.
    
Kemacetan Lalu Lintas: Menghambat arus lalu lintas normal karena penggunaan jalan yang tidak sah.
   
Tindakan Ilegal: Seringkali melibatkan perjudian dan taruhan, yang merupakan pelanggaran hukum. 

Kepolisian terus berupaya menekan angka balap liar dengan edukasi dan tindakan represif seperti penyitaan kendaraan. 

Tips Jitu Salurkan Anak Agar Bakat Balap Terarah:
 
Menyalurkan bakat balap liar ke jalur resmi adalah langkah terbaik untuk mengembangkan potensi diri tanpa membahayakan nyawa dan melanggar hukum. Berdasarkan informasi dari Kompas dan berbagai inisiatif Kepolisian, berikut adalah cara-cara untuk menyalurkan bakat tersebut:

1. Mengikuti Ajang Drag Bike Resmi (IMI)

Ikatan Motor Indonesia (IMI) secara rutin mengadakan kejuaraan drag bike resmi yang menjadi wadah legal bagi para pembalap, termasuk mantan pembalap liar.

Daftar Kejuaraan Resmi: Cari informasi mengenai event drag bike yang teregistrasi di IMI.
    
Kartu Izin Start (KIS): Wajib memiliki KIS dari IMI untuk bisa berpartisipasi dalam kategori balap motor resmi.
    
Pendaftaran Online: Pendaftaran saat ini lebih mudah melalui platform online (contoh: situs Genta Auto & Sport). 

2. Memanfaatkan Wadah Resmi dari Kepolisian

Kepolisian di berbagai daerah (seperti Polda Metro Jaya dan Polres lainnya) seringkali menyediakan arena khusus untuk mengurangi balap liar. 

Ikut Balapan Resmi/Street Race: Polda Metro Jaya sering mengadakan Street Race di tempat yang aman (seperti Ancol, Kemayoran, atau BSD) sebagai wadah khusus.
    
Tim Balap Bhayangkara: Beberapa Polres bahkan membuat tim atau komunitas balap resmi (misalnya di Palopo) untuk membina remaja.
    
Syarat: Biasanya diwajibkan memiliki izin orang tua, perlengkapan balap (wearpack/baju balap), dan kendaraan yang sesuai standar. 

3. Bergabung dengan Bengkel atau Tim Balap

Alih-alih memodifikasi motor secara sembarangan untuk balap liar, arahkan bakat mekanik dan joki ke bengkel prestasi.

 Cari Tim/Bengkel Resmi: Bergabung dengan tim balap yang terdaftar di IMI akan memberikan pelatihan skill balap yang benar dan aman.
    
Modifikasi Legal: Bengkel resmi akan memastikan motor dimodifikasi sesuai peraturan kelas balap. 

4. Mengasah Kemampuan di Sirkuit Permanen

Pemerintah daerah mulai membangun banyak sirkuit drag race permanen untuk mengalihkan hobi balap dari jalanan ke tempat yang sesuai. 

Latihan di Sirkuit: Cari sirkuit terdekat untuk latihan secara rutin agar terbiasa dengan prosedur keselamatan. 

Mengapa Harus Pindah ke Jalur Resmi?

Sanksi Hukum: Balap liar di jalan raya melanggar pasal 115 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun atau denda Rp3 juta.
   
Keselamatan: Sirkuit menyediakan pengamanan yang memadai, sedangkan jalan umum sangat berbahaya (resiko kecelakaan tinggi).
    
Prestasi: Jalur resmi membuka peluang untuk karir profesional, seperti kejuaraan nasional (Kejurnas) hingga tingkat internasional. 

Dengan mengalihkan bakat ke jalur resmi, hobi balap tidak hanya lebih aman, tetapi juga bisa menghasilkan prestasi yang membanggakan.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti/kompas.com)

 


_

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.