Anak Umur 4 Tahun Dirudapaksa di Banda Aceh, Maling Beraksi di 20 TKP Ditangkap
Eddy Fitriadi February 14, 2026 01:03 AM

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pria berinisial FR (41) diduga melakukan pemerkosaan (rudapaksa) dan pelecehan seksual terhadap salah seorang anak di bawah umur (4 tahun) di rumah tersangka, salah satu gampong kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Sabtu (19/7/2025).

Kini, tersangka terancam hukuman sebagaimana Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Terancam cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 200 bulan,” jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap dan Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat (13/2/2026).

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban pada 21 Juli 2025 lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dari proses penyidikan diketahui, awalnya korban sedang bermain di depan rumah tersangka, lalu korban dipanggil untuk masuk ke rumah pelaku. Kemudian korban pergi ke rumah tersangka dan dibawa ke kamar belakang.

Kapolresta Banda Aceh itu mengatakan, dalam hal ini, tersangka awalnya sempat tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya ke korban. Sementara berdasarkan hasil keterangan korban, saksi, hasil psikolog dan hasil visum et repertum, didapatkan dugaan kuat mengarah terhadap tersangka. “Dan akhirnya dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” ucap Kombes Andi.

Baca juga: Personel Polresta Banda Aceh Diminta Pahami Substansi Perubahan Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Maling Motor dan Penadah Diringkus 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Banda Aceh itu menyampaikan, pihaknya mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (penadah) di sejumlah lokasi berbeda di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (21/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB lalu.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (16) seorang pelajar masih di bawah umur, dan inisial TAAB (18), kemudian penadah berinisial D (25), serta satu lagi inisial DD yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, salah seorang karyawan swasta asal Bekasi, yang kehilangan sepeda motornya di rumah kos kawasan Gampong Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Jumat (16/1/2026) lalu.

Dari hasil interogasi dan pengembangan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, pelaku berinisial MDM mengakui sudah melakukan pencurian bersama inisial TAAB sebanyak 20 TKP di wilayah hukum Polresta dan Polres Aceh Besar. “Pelaku pencurian terancam sembilan tahun penjara, penadah terancam empat tahun penjara,” pungkas Kombes Andi.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.