Korban dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith menolak upaya damai melalui mekanisme restorative justice.
SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Upaya damai yang diajukan tersangka dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith melalui mekanisme restorative justice (RJ) justru memicu gelombang penolakan.
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang bersama korban menegaskan bahwa jalur damai tidak bisa diterima, dan menuntut agar proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kuasa hukum Habib Bahar menyebut, kliennya telah mengajukan permohonan tidak ditahan, dengan jaminan keluarga sebagai penanggung.
Polisi mengabulkan permohonan tersebut karena Habib Bahar dianggap kooperatif dan memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga serta guru bagi santrinya.
Selain itu, Habib Bahar juga menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada korban dan GP Ansor, yang didokumentasikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Anggota Banser dan Rampas Ponsel
Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima permintaan maaf secara langsung.
“Tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Habib Bahar Smith,” ujarnya.
Banser bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika polisi tidak mengambil langkah tegas.
Korban penganiayaan, Rida, anggota Banser, juga menolak tawaran damai.
Ia menegaskan kasus harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Rida menceritakan, dirinya mengalami kekerasan fisik saat acara Maulid di Cipondoh.
Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Ibunda Laporkan Istri Anggota Banser dengan Tuduhan Kesaksian Palsu
Termasuk ancaman senjata tajam dan luka akibat sundutan rokok.
Hingga kini, ia mengaku masih mengalami trauma psikologis.(*)