Kapan THR 2026 PNS, TNI dan Polri Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Bocoran Besarannya
Musahadah February 14, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Jelang bulan Ramadan, masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, mulai menanti kepastian soal jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. 

Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kapan THR 2026 cair.

Jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR bagi PNS, TNI dan Polri umumnya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.

Prediksi Jadwal THR 2026 Cair

Mengacu pada kalender NU Online yang diakses SURYA.CO.ID, Jumat (13/2/2026), 1 Syawal 1447 Hijriyah atau Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada 21 Maret 2026.

Baca juga: Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Menangis, Gaji Hanya Rp 300 Ribu

Artinya, THR PNS diprediksi akan mulai dicairkan sekitar tanggal 11–15 Maret 2026.

Perhitungan ini merujuk pada ketentuan pembayaran THR yang umumnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Meski demikian, kepastian jadwal tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadan.

Baca juga: Gaji PNS 2026 Bakal Naik atau Tidak? Menkeu Purbaya Beri Sinyal: Satu Triwulan Lagi

Bocoran Besaran THR PNS 2026

THR PNS, TNI, dan Polri biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi aparatur negara yang dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan tertentu.

THR bagi yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Nagara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  • Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gajinya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang diplomatik.

Sementara itu, untuk THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri dari:

  • 80?ri gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS, terdiri atas:

  • 8O % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  • Namun, persentase tukin dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Kriteria Penerima THR 2026?

Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup beberapa kelompok, yaitu:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Artinya, selain PNS, THR PPPK juga akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus pegawai dengan perjanjian kerja.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.