TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap sosok Polwan bernama Aipda Dianita Agustina yang dititipi koper berwarna putih berisi narkoba oleh eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut Dianita merupakan mantan anak buah Didik saat keduanya berdinas di Polda Metro Jaya.
“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Saat ini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. Koper tersebut dititipkan di rumahnya atas permintaan Didik.
“(Dititipkan) sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ucap Zulkarnain.
Kasus ini bermula ketika AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026) menjadi pintu masuk pengungkapan kasus.
Malaungi menyebut atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dari penangkapan Malaungi, terungkap adanya aliran dana ke Didik dalam bisnis narkoba di NTB.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan, Didik mengaku memiliki koper berwarna putih berisi narkoba.
“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten, dan telah diamankan lebih dulu oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp 13 Triliun
Dari hasil pemeriksaan, koper itu berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Atas temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko.
Saat ini penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana (istri Didik) dan Aipda Dianita untuk dilakukan tes narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dilantik menjadi Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025. Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, 30 Maret 1979, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Karier Didik banyak diwarnai penugasan di bidang reserse dan kriminal.
Ia pernah bertugas di Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Wakapolres Tangerang Selatan, hingga menjabat sejumlah posisi di Polda NTB.
Empat tahun bertugas di NTB, Didik dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara (2023–2025), sebelum dipercaya menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 18 Januari 2025, Didik tercatat memiliki harta Rp1,48 miliar.
Kekayaan terbesar berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta, tanah dan bangunan di Mojokerto Rp270 juta, harta bergerak lainnya Rp60 juta, serta kas Rp203 juta
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Kasus koper narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima dan menyingkap sosok Polwan Dianita menambah sorotan publik terhadap integritas aparat. Fakta bahwa koper berisi narkoba dititipkan kepada mantan anak buah membuat kasus ini semakin mengguncang kepercayaan masyarakat.