Pajak Mencekik Warga Terperanjat, Opsen Kendaraan di Jawa Tengah Naik, Kebalikan dengan UMR Kecil
Sinta Manila February 14, 2026 05:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Lini masa media sosial meramaikan kenaikan pajak kendaraan di area Provinsi Jawa Tengah 2026 ini.

Rupanya hal ini dikarenakan pungutan pajak opsen PKB.

Apa itu pungutan pajak opsen?

Baca juga: Rahasia di Balik Tagihan Rp5 Juta Adam Suseno yang Bikin Inul Geleng Kepala: Dracin Habisin Duitku

Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan pajak atas PKB yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan persentase tertentu.

Besaran opsen PKB ditetapkan maksimal 66?ri pokok PKB terutang.

Singkatnya, Opsen PKB membagi PKB pokok menjadi dua bagian, sebagian untuk pemprov dan sebagian (opsen) langsung ke pemkab/pemkot agar lebih transparan dan cepat digunakan untuk pembangunan daerah.

Mengutup dari Kompas.com, Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, pernah membenarkan adanya pungutan opsen PKB maupun BBNKB.

“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun wilayahnya," ujarnya.

"Kami contohkan Kota Surakarta ketika wali kotanya mau bangun hari ini duitnya sudah ada. Karena, dana opsen disetorkan setiap hari tidak sebulan sekali,” katanya, Rabu (7/1/2026).

Ilustrasi pajak (Dok Istimewa)

Menurut Danang, tujuan dari penerapan opsen pajak adalah untuk menguatkan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kenaikan opsen pajak ini sudah atas dasar pertimbangan yang matang, dengan memperkirakan agar tidak terlalu tinggi bagi masyarakat.

Dalam menaikkan opsen pajak, Jateng juga sudah menimbang pajak di daerah lain, seperti DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, serta DKI Jakarta.

Dari deretan provinsi itu, Jawa Tengah termasuk paling rendah kenaikannya.

“Pemprov Jateng mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD Kabupaten Kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi.”

“Kami meyakini selepas 2026, masyarakat sudah terbiasa dengan pola ini,” bebernya.

Meski demikian, Danang tidak memungkiri bahwa pungutan opsen pajak ini akan membuat masyarakat protes. Namun dia mengeklaim, uang itu akan kembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program, di antaranya pelayanan kesehatan.

Untuk itu, pihaknya bakal menetapkan opsen ini pada 2026 dengan besaran yang masih sama dengan 2025.

Keluhan warga

Supaiman (60) harus pulang kembali ke rumahnya di Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, setelah mengetahui uang yang dibawanya tidak cukup untuk membayar pajak mobil di Samsat Hanoman.

Ia mengaku terkejut karena nominal yang harus dibayar tahun ini lebih tinggi dari perkiraannya saat hendak melunasi kewajiban pajak tahunan mobil Honda BR-V miliknya.

"Terus terang kaget, saya tidak tahu ada kenaikan. Uangnya kurang, jadi sempat pulang dulu ambil tambahan," katanya saat ditemui di Samsat Hanoman Semarang, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan hitungan Supaiman, ia memperkirakan biaya yang perlu disiapkan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 2,9 juta.

Namun saat dilakukan pengecekan oleh petugas, total yang harus dibayar mencapai sekitar Rp 3,2 juta.

Ia menyebut kenaikan ratusan ribu rupiah tersebut cukup terasa di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, apalagi ia sehari-hari hanya membantu istrinya berjualan makanan ringan.

"Agar tak kaget saat membayar di Samsat," lanjutnya.

"Sekarang mahal semua, dagangan kadang sepi. Jadi kalau ada kenaikan seperti ini ya terasa," katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Safri, warga lain yang sedang mengantre di Samsat Hanoman.

Menurutnya, kenaikan pajak kendaraan sangat memberatkan masyarakat, terutama menjelang momen hari raya.

Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena tidak sebanding dengan kondisi penghasilan warga saat ini.

"Semua mahal sekarang, mau lebaran juga butuh uang banyak. Gaji saja tidak naik-naik, masak pajak kendaraan naik terus," ungkap Safri.

Sebagai informasi, kenaikan tagihan yang dirasakan warga merupakan dampak dari pemberlakuan aturan baru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Perda No. 12 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Meskipun persentase tarif terlihat menurun dari aturan lama, terdapat komponen baru berupa Opsen PKB sebesar 66 persen yang dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.

Penggabungan komponen ini yang menyebabkan nominal akhir yang dibayar wajib pajak mengalami penyesuaian di awal tahun 2026.

***

(Kompas.com/TribunTrends.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.