Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2024 menyebabkan kerugian negara tidak sedikit.
Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp. 901 juta.
Uang hampir Rp. 1 miliar tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Tak disebutkan secara spesifik apa kepentingan pribadi tersangka.
“Atas perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000,- dan diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka” Ungkap Aspidsus didampingi Koordinator Ye Almahdaly, Kasi Penyidikan Azer J. Orno,dan Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb.
Baca juga: Kejati Maluku Tetapkan Bendahara Kejari SBT Tersangka Korupsi Uang Kantor
Baca juga: Pedagang di SBT Keluhkan Pasokan Pangan MBG dari Luar Daerah
Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Selain itu pun, pencairan dana yang dilakukan tersangka tanpa prosedur yang sah.
Penyidik masih terus mendalami perkara ini guna memastikan pemulihan kerugian negara.
Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku langsung melakukan penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon dalam 20 hari, sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026, guna memastikan kelengkapan berkas untuk selanjutnya akan disidangkan. (*)