BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program gentengisasi yang dicanangkan secara nasional.
Hingga kini, petunjuk teknis maupun skema pelaksanaan program tersebut belum diterbitkan, sehingga daerah belum dapat mengambil langkah konkret.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Joko Triadhi, mengatakan pihaknya tetap menunggu arahan resmi sebagai dasar implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Baca juga: Genteng Rp 6.000 Bertahan 100 Tahun di Kampung Ulu Bangka Barat
“Kami masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kalau sudah ada, tentu daerah akan mengikuti,” kata Joko, Jumat (13/2/2026).
Ia memastikan pemerintah provinsi pada prinsipnya siap mendukung seluruh program strategis nasional, termasuk gentengisasi, sepanjang aturan pelaksanaannya telah jelas.
Baca juga: Pembuat Genteng di Belo Laut Bangka Barat Beralih Produksi Bata Merah
Hal senada disampaikan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyatakan pemerintah kota belum dapat bergerak sebelum adanya arahan teknis dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kami menyambut baik program ini, tetapi implementasinya masih menunggu petunjuk teknis resmi,” ujarnya.
Program gentengisasi diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, awal Februari lalu.
Program tersebut menjadi bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang bertujuan mengganti atap rumah berbahan seng dengan genteng tanah liat untuk meningkatkan kualitas hunian sekaligus memperindah kawasan permukiman.
Saparudin menjelaskan kondisi bangunan di Pangkalpinang saat ini cukup beragam.
Sejumlah bangunan lama, termasuk kantor pemerintahan di tingkat kelurahan, masih menggunakan genteng tanah liat.
Namun, pembangunan rumah baru dalam beberapa tahun terakhir didominasi material spandek dan seng.
“Mayoritas masyarakat sekarang memilih material atap yang lebih praktis seperti spandek atau seng. Itu tentu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program nanti,” katanya.
Menurutnya, pemerintah kota tetap berkomitmen mendukung kebijakan nasional, selama skema pembiayaan, mekanisme teknis, dan kesiapan daerah telah dirumuskan secara matang.
Dukungan Legislatif
Sementara itu, dukungan terhadap program gentengisasi juga datang dari legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Bangka Barat, Mathius Irwan, menilai kebijakan tersebut memiliki manfaat besar, baik dari sisi estetika lingkungan maupun kenyamanan hunian masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penyusunan aturan turunan agar pelaksanaannya di daerah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya sangat mendukung program ini. Perlu regulasi yang rinci agar implementasinya jelas dan terarah,” ujarnya.
Menurutnya, program gentengisasi juga berpotensi menghidupkan kembali industri genteng lokal yang belakangan mengalami penurunan permintaan.
“Jika berjalan, ini bisa membuka peluang usaha di desa dan memberdayakan masyarakat,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Sekretaris DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Bangka Barat, Suwandi.
Ia menilai penggunaan genteng memiliki keunggulan dari sisi kenyamanan dan daya tahan.
“Genteng lebih adem dan tahan lama dibanding seng atau asbes,” ujarnya.
Namun, ia mengakui biaya pemasangan genteng relatif lebih tinggi karena memerlukan rangka bangunan yang lebih kuat.
Selain harga genteng yang berkisar Rp3.000 hingga Rp4.000 per keping, struktur rangka menjadi komponen biaya terbesar.
Menurut Suwandi, kondisi tersebut membuat masyarakat desa masih lebih memilih menggunakan seng atau asbes sebagai penutup atap rumah.
“Kalau ingin efektif, perlu dukungan pemerintah terutama dalam bentuk bantuan biaya atau stimulus,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa dukungan pembiayaan, program gentengisasi berpotensi sulit diterapkan secara luas di masyarakat.
Para pemangku kepentingan di daerah pun berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis dan skema pelaksanaan yang jelas, agar program tersebut tidak berhenti pada tahap wacana.
Dengan adanya kepastian regulasi, pemerintah daerah optimistis program gentengisasi dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan manfaat ganda berupa peningkatan kualitas hunian dan penguatan ekonomi lokal. (riz/t2/riu)