BANJARMASINPOST.CO.ID - KASUS pelecehan terhadap driver ojek online perempuan bukan sekadar peristiwa individual. Ini adalah gejala dari kegagalan kebijakan publik dalam mengelola tiga hal sekaligus, yakni tenaga kerja informal, keamanan publik di ruang kerja non-konvensional, dan perlindungan gender dalam ekonomi platform atau gig economy.
Fakta ini sudah masuk dalam apa yang dalam kajian kebijakan publik disebut sebagai policy blind spot, wilayah realitas sosial baru yang belum sepenuhnya dijangkau regulasi. Pemerintah seperti tertinggal membaca perubahan zaman. Ekonomi digital berkembang cepat, tetapi payung hukumnya tidak bergerak secepat itu.
Driver ojol berada dalam posisi yang ambigu secara hukum. Mereka bukan pekerja formal, tetapi juga bukan sepenuhnya wirausaha mandiri. Dalam literatur kebijakan publik, posisi seperti ini disebut sebagai dependent contractors. Mereka bergantung pada platform, pada sistem aplikasi, pada algoritma, tetapi tidak mendapatkan perlindungan layaknya pekerja tetap.
Ironisnya, mereka terjun ke ruang itu karena kebutuhan ekonomi. Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah maupun sektor swasta, menjadi driver ojol adalah pilihan realistis untuk bertahan hidup. Namun dalam posisi sebagai dependent contractors, mereka tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan formal. Skema perlindungan berbasis risiko juga tidak menyentuh mereka secara utuh, termasuk dalam kasus kecelakaan kerja, kekerasan, bahkan pelecehan seksual.
Baca juga: Seng pada Baliho di Jalan A Yani Km 9 Banjar Kalsel Nyaris Terlepas, Pengendara dan Warga Waswas
Keamanan kerja akhirnya diserahkan pada mekanisme pasar dan fitur aplikasi. Negara hadir sangat minimal.
Padahal di sisi lain, pemerintah sering kali merasa terbantu dengan eksistensi mereka. Driver ojol telah menopang ekonomi rumah tangga perkotaan. Bahkan secara sosial, keberadaan perempuan di profesi ini diterima sebagai bagian dari perubahan zaman. Konstruksi sosial tidak lagi mempersoalkan bahwa pekerjaan ini dulunya identik dengan laki-laki. Namun penerimaan sosial itu tidak diikuti perlindungan struktural.
Pemerintah harus segera menjangkau persoalan ini secara serius. Regulasi yang ada selama ini lebih banyak mengatur tarif dan lalu lintas, bukan keselamatan berbasis gender. Perlindungan terhadap pelecehan, kekerasan, atau ancaman keamanan belum menjadi fokus utama.
Kita tidak bisa sekadar memuji inisiatif warga yang mampu menciptakan pekerjaan sendiri, lalu menutup mata terhadap keselamatan mereka. Ibaratnya, jangan menunggu banjir dulu baru sibuk membersihkan selokan dan memasang baliho larangan buang sampah sembarangan.
Kasus ini menunjukkan kegagalan sistem kebijakan publik dalam mengelola tenaga kerja informal, keamanan publik, dan ketimpangan gender secara terintegrasi. Karena itu, pendekatan dynamic governance dan cara berpikir out of the box harus menjadi pola dalam tata kelola pemerintahan hari ini.
Kalau jabatan hanya dijalankan secara administratif tanpa keberanian membaca perubahan sosial, maka kebijakan akan selalu tertinggal satu langkah di belakang realitas. Dan yang menjadi korban adalah warga yang hanya ingin bekerja dengan aman. (sul)