Perindag Kotim Diminta Pendamping Teknis Sidak Elpiji 3 Kg, Polda Tetapkan 80 Tabung Barbuk
Sri Mariati February 14, 2026 12:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere, menegaskan pihaknya hanya bertindak sebagai pendamping teknis dalam kegiatan penyelidikan dugaan penyimpangan berat isi elpiji 3 kilogram di Sampit.

Hal itu disampaikan Johny menanggapi sidak yang dilakukan tim penyidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di SPBE PT Niaga Jaya Makmur, Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang.

“Kami ada surat dari tim penyidik Diskrimsus Subdit 1 Indag Polda Kalteng untuk meminta tenaga teknis pendamping. Jadi kami dalam hal ini hanya sebagai pendamping pengecekan alat ukur,” ujar Johny, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, dinas memfasilitasi alat ukur beserta dokumen verifikasi yang telah terstandar nasional. 

Petugas metrologi dari Diskop UKM Perindag diterjunkan untuk memastikan proses penimbangan dilakukan sesuai ketentuan.

“Alat ukur kami sudah dilakukan verifikasi dan sesuai standar nasional. Dalam pendampingan itu, mereka memakai alat kami,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pengambilan sampel terhadap 80 tabung dari total distribusi sekitar 560 tabung per truk. 

Penimbangan dilakukan mengacu pada ketentuan BDKT (batas deteksi kritis) atau batas toleransi yang diperbolehkan dalam pengisian.

“Hasil penimbangan 80 tabung itu datanya langsung diserahkan ke pihak Polda. Itu ranah penyelidikan mereka,” tegas Johny.

Ia enggan membeberkan detail hasil pengukuran, termasuk soal batas toleransi, karena sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Terkait hasil dan apakah melebihi batas toleransi atau tidak, silakan koordinasi ke Polda. Kami hanya diminta memfasilitasi,” katanya.

Sebanyak 80 tabung tersebut kini dijadikan barang bukti oleh Polda. Namun Johny menekankan, kondisi itu tidak serta-merta menghentikan operasional SPBE secara keseluruhan.

Johny menjelaskan, dari total 12 nozzle (saluran pengisian gas) di SPBE tersebut, hanya dua nozzle yang dipasangi garis polisi.

“Jadi bukan SPBE-nya yang dipolisline. Ada 12 nozzle pengisian, dua yang dipasang garis polisi. Sepuluh lainnya tetap berjalan,” ujarnya.

Dengan demikian, distribusi elpiji 3 kilogram ke masyarakat dipastikan tetap berjalan normal.

“Saya kira tidak berdampak ke pendistribusian. Hulu tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Johny juga menegaskan, Diskop UKM Perindag memiliki kewenangan melakukan pengawasan rutin terhadap SPBE, khususnya terkait takaran dan alat ukur.

“Kalau kami temukan melebihi batas toleransi, kami segel dan tidak boleh digunakan. Kami juga laporkan ke Pertamina, dan sanksi bisa diberikan oleh Pertamina,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya penyimpangan bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk alat yang kotor. 

Jika masih dalam batas wajar, operator diminta membersihkan dan dilakukan pengukuran ulang.

Baca juga: Kepala Diskop UKM Perindag Kotim Sebut Hanya Dampingi Anggota Polda Sidak Elpiji 3 Kg SPBE di Sampit

Baca juga: Pemkab Kotim Ajukan Percepatan ke Pusat, 6 Kecamatan Belum Nikmati Program Elpiji Subsidi

“Tapi kalau sudah berulang dan ada unsur kesengajaan, itu bisa masuk unsur pidana. Namun untuk dugaan pidananya, itu kewenangan penyidik Polda,” tegasnya.

Sejauh ini, Johny menyebut belum ada temuan lain selain kasus yang kini tengah ditangani penyidik.

“Untuk sementara ini hanya SPBE itu saja yang dalam penyelidikan teman-teman Polda,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.