Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG–Rentetan kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Pasar Kemis-Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam waktu dua pekan, kecelakaan di ruas jalan itu telah merenggut nyawa empat orang.
Kondisi jalan itu rusak. Kini tidak lagi sekadar mengganggu kenyamanan, melainkan sudah menjadi ancaman nyawa bagi para pengguna jalan.
Pengamat Hukum dari Universitas Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel), Suhendar menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai musibah lalu lintas biasa.
Dalam perspektif hukum, kata dia, terdapat tanggung jawab melekat pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan.
Penyelenggara jalan yang dimaksud sesuai dengan status jalan. Apabila itu kabupaten maka penyelenggaranya adalah PU dan Bupati/Wakil Bupati. Sedangkan jika itu jalan provinsi maka penyelenggara jalannya Dinas PU Provinsi dan Gubernur/ Wakil Gubernur.
“Negara, melalui pemerintah daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk menghadirkan pelayanan publik yang aman. Jalan adalah fasilitas publik vital. Ketika kerusakan dibiarkan dan berujung pada korban jiwa, maka itu masuk wilayah pertanggungjawaban hukum,” kata Suhendar, melalui panggilan telepon, Sabtu (14/2/2026).
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273, yang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Jalan Raya Pasar Kemis Tangerang Rusak, Empat Nyawa Melayang dalam 13 Hari
Suhendar menjelaskan, bahwa dalam pasal itu disebutkan apabila kelalaian perbaikan jalan mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
“Secara normatif, unsur pidana dapat terpenuhi jika terbukti ada kelalaian, ada kewenangan, dan ada hubungan sebab-akibat antara kerusakan jalan dengan kecelakaan yang menimbulkan korban," katanya.
"Jika empat orang meninggal dan terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, maka potensi pidana itu nyata, bukan sekadar wacana,” tegasnya.
Selain aspek pidana, ia menambahkan bahwa keluarga korban juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiel maupun immateriel.
Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, dapat digugat karena kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Dan setiap warga negara, organisasi masyarakat, dan utamanya pihak korban serta keluarga korban, bisa melaporkan pemerintah daerah tersebut," katanya.
Ia menekankan, bahwa persoalan ini harus menjadi momentum evaluasi serius, bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang dipimpin oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid.
“Karena empat korban jiwa dalam 13 hari bukan angka kecil. Jika benar faktor jalan rusak dominan, maka ini sudah masuk kategori darurat keselamatan publik. Pemerintah tidak boleh menunggu korban berikutnya," pungkasnya.
Jalan Raya Pasar Kemis tersebut menghubungkan pusat kawasan industri Pasar Kemis dengan wilayah Rajeg, sehingga setiap hari dilalui banyak pekerja, pelajar, warga lainnya.
Sepanjang jalan juga berdiri berbagai toko, perumahan elit, dan satu perusahaan besar, PT. Victory Chingluh, menjadikan kawasan ini sangat ramai dan berisiko tinggi.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kondisi jalan berlubang banyak di temukan di sejumlah titik.
Terutama di titik pertigaan menuju PT Victory Cingluh, perempatan Pasar Puri, pertigaan menuju Kelurahan Sindang Sari, dan di sekitar Lampu Merah Rajeg.
Di titik-titik tersebut, lubang menganga dengan lebar dan kedalaman yang bervariasi berkisar antara 10-25 centimeter sangat jelas terlihat, baik di tengah maupun di pinggir jalan.
Selain berlubang, jalan yang terbuat dari unsur beton itu juga tidak rata dan nampak pecah-pecah.
Jalan ini memiliki panjang sekitar 6-8 kilometer dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, saat dikonfirmasi pada,Jumat (14/2/2026)
"Ijin itu jalan kabupaten (Tangerang), tapi info ini saya teruskan juga pak," ucapnya singkat.
Lantas dengan kondisi rusak dan diduga tak kunjung diperbaiki memunculkan pertanyaan serius, apakah ada konsekuensi hukum bagi penyelenggara jalan, termasuk kepala daerah.
Terlebih jalan rusak tersebut telah menyebabkan para pengendara terlibat kecelakaan hingga berujung meninggal dunia, yang diduga akibat tergelincir saat menghindari lubang jalan.
Padahal upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp sudah dilakukan sejak Jumat (13/2/2026) sore, namun yang bersangkutan tak kunjung merespon.
Di sisi lain, desakan masyarakat agar jalan segera diperbaiki terus menguat. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, sebelum ancaman hukum benar-benar menjadi kenyataan.
Sebab meski beberapa titik telah ditambal menggunakan aspal pasca kecelakaan maut terjadi pada Jumat (13/2/2026), namun sejumlah titik krusial masih nampak berlubang dan tidak rata.
"Pengennya segera diperbaiki, karena memang jalan itu udah sering banget buat kecelakaan. Termasuk adik sepupu saya juga pernah jadi korban, untungnya masih selamat," kata warga sekitar, Dina Rosmalina.
"Tolong lah buat pemerintah, jangan sampai makan korban lagi. Karena sebenarnya bukan cuma jalan ini aja yang rusak, di Rajeg yang ke arah Mauk sama ke Kresek itu juga parah," tutupnya.