Di Tengah Ramainya Seruan Stop Bayar Pajak, Penerimaan PKB Wonosobo Turun 2,5 Persen pada Awal 2026
muh radlis February 14, 2026 12:10 PM

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Gelombang ajakan stop bayar pajak yang ramai di berbagai platform media sosial Jawa Tengah menjadi perhatian publik.


Di tengah perbincangan publik soal opsen PKB dan BBNKB yang belakangan menjadi topik hangat, UPPD Samsat Wonosobo mencatat penurunan pendapatan pada awal tahun ini.


Kepala UPPD Samsat Wonosobo, Himawan, mengungkapkan bahwa penerimaan Januari 2026 mengalami penurunan dibanding periode yang sama pada tahun lalu.


“Kalau dibandingkan Januari tahun lalu, Januari 2026 ini kami minus sekitar 2,5 persen. Secara nominal kurang lebih Rp1,4 miliar,” ucapnya, Jumat (13/2/2026).


Dari target penerimaan Januari sebesar Rp6,2 miliar, realisasi yang tercapai lebih rendah sekitar Rp1,4 miliar. 


Menurutnya, tren tersebut juga mulai terlihat pada Februari 2026.


Jumlah hari efektif pembayaran yang lebih pendek disebut turut memengaruhi capaian awal tahun. 


Meski demikian, ia tidak menampik bahwa dinamika opini publik di media sosial ikut memberi dampak psikologis terhadap kepatuhan wajib pajak.


Pantauan tribunjateng.com, di Kantor Samsat Wonosobo, Jumat siang, suasana pelayanan tidak seramai biasanya. 


Area parkir yang pada hari-hari normal tampak penuh, kali ini hanya terisi beberapa baris kendaraan. 


Ruang tunggu pun terlihat longgar. Masih banyak kursi kosong tersisa dan jarak antarpenunggu tampak berjauhan, sehingga suasana terlihat lebih lengang dari biasanya.


Di sosial media, narasi penolakan pajak menguat seiring penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 


Sebagian warganet menilai kebijakan tersebut membuat beban pajak melonjak tajam.


Namun, Himawan menegaskan informasi yang beredar soal kenaikan hingga 66 persen kurang tepat.


“Ini perlu diluruskan. Bukan naik 66 persen. Opsen itu 66 persen dari tarif pajak, bukan ditambah 66 persen,” tegasnya.


Ia menjelaskan bahwa secara rata-rata, kenaikan riil pajak kendaraan berada di kisaran 16 persen, bukan sebesar yang dipersepsikan sebagian masyarakat.


Kebijakan opsen sendiri merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang berlaku nasional sejak 2025. 


Perubahan mendasar terdapat pada sistem pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.


“Begitu bayar, hari itu juga langsung split. Bagian kabupaten langsung masuk ke kas daerah, tidak perlu menunggu bulan berikutnya,” jelasnya.


Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kabupaten dapat lebih cepat memanfaatkan dana untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. 


Samsat, lanjutnya, hanya menjalankan fungsi pemungutan dan pelayanan, sementara pengelolaan dana opsen menjadi kewenangan pemerintah daerah.


Jika tren penurunan berlanjut hingga akhir tahun, potensi dampaknya cukup signifikan terhadap target opsen 2026 sebesar Rp55 miliar.


“Kalau kondisi ini terus terjadi, sampai akhir tahun potensi pendapatan yang hilang bisa sampai 20 persen,” kata Himawan.


Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh informasi yang keliru dan memahami tujuan kebijakan fiskal tersebut. 


Menurutnya, stabilitas penerimaan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan di daerah. (ima)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.