Sikap Jaksa setelah Eks Direktur RSUD Tanggamus Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Robertus Didik Budiawan Cahyono February 14, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Direktur RSUD Tanggamus, Lampung dr Meri Yosefa divonis penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis hukuman penjara lebih rendah 2 tahun 7 bulan dari tuntutan JPU.

Sebab sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut dr Meri dengan pidana 4 tahun 3 bulan. Namun dalam sidang vonis, mantan Direktur RSUD Batin Mangunang tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

Atas putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi, jaksa mengambil sikap pikir-pikir.

"Kami membuktikan Pasal 2 atau dalam hal ini menggunakan Pasal 603 KUHP, apakah akan banding atau tidak, kami akan melaporkan dulu sesuai dengan SOP kami," ujar Kasubsi Uheksi Kejari Tanggamus Ilham Fajar Septian.

Putusan hakim terhadap dr Meri karena eks Direktur RSUD Batin Mangunang dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi  pengadaan CT Scan senilai Rp 13 miliar. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,17 miliar.

Adapun sidang putusan terhadap terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Jumat (13/2/2026). 

Selain dr. Meri, majelis hakim juga memvonis Marizan (Kabid Perencanaan dan Keuangan/PPTK) dengan pidana 1 tahun penjara dan Mohamad Taufiq Prayudono (Direktur PT Prima Medika Raya) dengan pidana 2 tahun penjara.

Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

"Majelis hakim memutuskan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana," Ujar Hakim Firman membacakan putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, dr. Meri bersama Marizan terbukti menyalahgunakan kesempatan dalam sistem e-katalog yang tidak sesuai dalam Surat Pesanan tanggal 20 Maret 2023.

Mereka tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar terkini dan tidak melakukan pengumpulan referensi harga.

Padahal, kewajiban penyedia seperti pelatihan intensif bagi radiografer dan pra-instalasi ruang belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai standar, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.

Alhasil, ​dr. Meri Yosefa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsidiair 30 hari kurungan.

Sementara, terdakwa ​Marizan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidiair 30 hari kurungan. 

Hakim juga memerintahkan pengembalian uang titipan Rp 15 juta kepada Marizan dan menolak permohonan Justice Collaborator (JC) karena ia dinilai sebagai pelaku utama.

Adapun terdakwa ​Mohamad Taufiq Prayudono divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidiair 30 hari kurungan.

​"Terdakwa Taufiq dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp 2 miliar lebih. Setelah dikurangi uang titipan Rp 250 juta, sisa yang harus dibayar adalah Rp 1,925 miliar lebih, atau diganti pidana penjara 1 tahun jika tidak dibayar," jelas Hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut dr. Meri dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara, Marizan 2 tahun penjara, dan Taufiq 3 tahun 9 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kasubsi Uheksi Kejari Tanggamus, Ilham Fajar Septian, menyatakan pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir.

"Kami membuktikan Pasal 2 atau dalam hal ini menggunakan Pasal 603 KUHP, apakah akan banding atau tidak, kami akan melaporkan dulu sesuai dengan SOP kami," ujar Fajar.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.