Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret perwira menengah kepolisian memasuki babak baru.
Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Narkoba Demi Kebutuhan Hidup, Remaja di Depok Ditangkap Warga
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi peningkatan status hukum tersebut.
"Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan," tegas Eko kepada wartawan, Jumat lalu.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026) sore di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten.
Dari hasil interogasi awal terhadap AKBP Didik, terungkap adanya sebuah koper putih yang diduga kuat berisi narkoba.
Namun, koper tersebut tidak berada di lokasi penangkapan awal, melainkan di kediaman seorang anggota polri lain, Aipda Dianita Agustina, di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," jelas Eko.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Selain Didik, penyidik turut memeriksa Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya menjalani tes darah dan rambut.
Penyidik juga mendalami proses perpindahan koper serta peran masing-masing pihak, termasuk unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang terlarang tersebut. (m31)