SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/4212/Set.3/Disdik SS/2026 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Sumatera Selatan.
Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1/0735/BKD.I/2026 tertanggal 9 Februari 2026 serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Nomor 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Pengawas SMA, Syamsul, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi acuan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan suci Ramadan.
“Pengaturan ini bertujuan agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan pembentukan karakter selama Ramadan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan
Dalam edaran tersebut diatur bahwa pada 18 hingga 21 Februari 2026, peserta didik menjalani libur awal Ramadan.
Meski demikian, pembelajaran tetap dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali berlangsung di satuan pendidikan.
Sekolah diharapkan mengisi kegiatan dengan program yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta aktivitas sosial yang membentuk karakter siswa.
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung peningkatan iman dan takwa.
Sementara bagi peserta didik non-Islam, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Selama Ramadan, durasi pembelajaran ditetapkan 30 menit per jam pelajaran (JP) dan dimulai pukul 07.30 WIB.
Kegiatan ekstrakurikuler dengan aktivitas fisik berat ditiadakan, sedangkan mata pelajaran olahraga dilaksanakan secara teori.
Adapun pada 16 hingga 29 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Kegiatan belajar mengajar kembali normal pada 30 Maret 2026.
Dalam edaran itu juga ditegaskan pentingnya peran orang tua atau wali murid untuk membimbing serta memantau kegiatan belajar mandiri anak selama Ramadan.