Pajak Kendaraan Naik, Warga Jateng Kaget: Ada yang Pulang dari Samsat karena Uang Kurang
Tim TribunTrends February 14, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Pemberlakuan skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah menimbulkan kejutan bagi sejumlah warga. Tidak sedikit wajib pajak yang mengaku kaget karena nominal pajak yang harus dibayarkan tahun ini lebih tinggi dari perkiraan mereka.

Sinta, warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, mengaku terkejut saat membayar pajak sepeda motor matik keluaran 2014 miliknya di Samsat Simpanglima. Ia menyebut pajak kendaraannya mengalami kenaikan sekitar Rp 20.000 dari tahun sebelumnya.

“Kalau dihitung naiknya memang sekitar Rp 20 ribu. Tapi yang jadi pertanyaan, kenaikan pajak ini untuk apa?” ujar Sinta, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, kenaikan tersebut terasa janggal karena kondisi kendaraannya semakin tua. Ia menilai seharusnya nilai pajak menurun, bukan justru bertambah.

“Harusnya makin murah, bukan makin mahal,” ucapnya.

Baca juga: Harta Kepala Samsat Soreang yang Ditegur Dedi Mulyadi, Diminta Ganti Kursi Kantor Pakai Uang Pribadi

Keluhan serupa ramai disuarakan warga Jawa Tengah di media sosial. Penolakan pembayaran PKB mencuat setelah masyarakat mengetahui adanya pungutan tambahan berupa opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen PKB diketahui mencapai 66 persen dari pokok pajak yang dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.

Musta, warga Mijen, Kota Semarang, mengatakan pajak motor Honda Vario tahun 2015 miliknya sejak 2025 telah dikenakan opsen PKB. Namun, ia baru menyadari keberadaan pungutan tersebut setelah mengecek rincian di STNK.

“Di STNK tertulis Opsen PKB Rp 87.500. Setelah tahu itu, saya jadi enggan bayar pajak dulu. Nunggu pemutihan saja,” katanya, Kamis (12/2/2026).

Ia berharap pemerintah menghapus opsen PKB karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini dinilai masih berat.

Kejutan serupa dialami Supaiman (60), warga Kecamatan Candisari, Semarang. Ia bahkan sempat pulang ke rumah setelah mendapati uang yang dibawanya tidak cukup untuk membayar pajak mobil Honda BR-V miliknya di Samsat Hanoman.

“Terus terang kaget. Saya kira sama seperti tahun lalu, sekitar Rp 2,9 juta. Ternyata harus bayar sekitar Rp 3,2 juta,” ujar Supaiman saat ditemui, Jumat (13/2/2026).

Supaiman mengaku kenaikan ratusan ribu rupiah tersebut cukup memberatkan. Sehari-hari, ia hanya membantu istrinya berjualan makanan ringan dengan penghasilan yang tidak menentu.

“Sekarang semua mahal, dagangan juga kadang sepi. Jadi kenaikan ini terasa sekali,” ucapnya.

Baca juga: Gaduh Pajak Kendaraan di Jateng, Pembelaan Pemprov, Kabid PKB Bapenda: Selepas 2026 Sudah Biasa

Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan aturan baru melalui Perda Nomor 12 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, tarif PKB kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), namun ditambah komponen opsen PKB.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa opsen pajak bertujuan memperkuat keuangan daerah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Dana opsen bisa langsung dimanfaatkan daerah untuk pembangunan. Disetorkan setiap hari, tidak seperti sebelumnya,” ujar Danang.

Ia mengklaim besaran opsen di Jawa Tengah masih tergolong rendah dibanding provinsi lain. Pemerintah berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan skema baru tersebut mulai tahun 2026.

Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.