Pemprov Jateng Respons Seruan Tolak Bayar Pajak, Beri Diskon 5 Persen, Bapenda: akan Patuh Lagi
Salma Fenty February 14, 2026 02:15 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah provinsi.

Sementera Opsen PKB adalah pungutan tambahan dari pokok PKB yang dipungut pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan keuangan daerah.

Opsen diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran PKB terutang.

Baru-baru ini Opsen PKB ramai menjadi perbincangan karena disebut sebagai pemicu naiknya pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Bahkan, muncul seruan agar warga Jawa Tengah menolak membayar pajak kendaraan bermotor, karena kenaikannya drastis.

Seruan itu ditengarai adanya Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.

Merespons seruan menolak bayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng berencana memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen pada 2026.

Wacana keringanan itu muncul sesuai intruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

"Berdasarkan situasi di masyarakat, Gubernur meminta kami untuk mengkaji opsen PKB."

"Maka kami akan relaksasi Opsen PKB sebesar 5 persen. Untuk penerapannya secepatnya kami informasikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, Jumat (13/2/2026), dilansir TribunJateng.com.

Ia mengakui, relaksasi ini diberikan setelah ramai keluhan dari masyarakat.

Baca juga: Viral Seruan Tolak Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Keluhkan Opsen

Pihaknya juga mengakui kurang mensosialisasikan kebijakan pungutan tambahan Opsen PKB dan BBNKB.

Kendati demikian, ia membantah kenaikan pajak Opsen. Dia menyebut, Opsen tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

Hanya saja, relaksasi Opsen tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu.

"Relaksasi pajak 2025 sebesar 13,94 persen, tahun ini baru rencana 5 persen," bebernya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhammad Masrofi menjelaskan, gejolak di masyarakat terhadap kenaikan pajak terjadi karena tahun ini tidak ada diskon pemutihan seperti tahun lalu.

Melansir website resmi Bapenda Jateng, pada 2025, Pemprov Jateng memberikan diskon 13,94 persen bagi Opsen PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB.

"Tahun ini diskon belum dilakukan, seolah-olah naik, padahal naiknya sejak 2025. Nah, karena aspirasi dari masyarakat, Gubernur hendak memberikan diskon 5 persen," bebernya.

Masrofi meyakini, seruan menolak membayar pajak akan terhenti setelah masyarakat menikmati diskon 5 persen.

Menurutnya, kepatuhan warga Jawa Tengah untuk membayar pajak akan meningkat setelah program relaksasi Opsen PKB sebesar 5 persen.

Ia juga mengaku tidak khawatir dengan seruan menolak membayar pajak di media sosial.

"Adanya diskon kepatuhan, akan meningkat. Masyarakat akan berpikir ulang. Awalnya memboikot, nanti mau kembali bayar pajak," kata Masrofi kepada Tribunjateng.com, Jumat.

Masrofi berharap, adanya diskon ini bisa menggerakkan masyarakat untuk kembali taat membayar pajak.

"Harapannya, diskon ini bikin warga bayar pajak meningkat," tandasnya.

Viral di Media Sosial

Gerakan menolak bayar PKB ini menyebar di media sosial.

"Ora usah bayar pajak," kata seorang warganet di media sosial Instagram, Jumat.

"Stop bayar pajak atau tunda bayar pajak kendaraan sampai ada pemutihan atau ganti gubernur," kata warganet lainnya.

Sementara itu, Musta, warga yang tinggal di Kecamatan Mijen, Kota Semarang mengungkapkan, pembayaran pajak motor Vario tahun 2015 miliknya sudah dikenakan pajak Opsen sejak 2025, namun ia tak menyadarinya.

Barulah setelah dicek di lembaran STNK, ada tertulis Opsen PKB mencapai Rp87.500.

"Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan," katanya, Kamis (12/2/2026).

Musta ingin Opsen PKB ditiadakan. Sebab, menurutnya, banyak warga, termasuk dirinya, tengah berada dalam himpitan ekonomi.

"Ya tahu sendiri ekonomi saat ini seperti apa, susah," imbuhnya.

Sementara sebagian warga yang tetap membayar PKB meski ada pungutan Opsen, juga mengeluh, satu di antaranya Sinta, warga Ngaliyan.

Ia menjelaskan, pajak yang dikenakan untuk motor matiknya keluaran tahun 2014 mencapai Rp209.500. Padahal, tahun lalu, ia hanya membayar Rp189.000.

"Kalau kenaikan R 20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?" bebernya.

Sinta menyebut, kenaikan pajak ini lebih terasa janggal. Pasalnya, bertambah tahun motor akan semakin usang, seharusnya pajak juga semakin turun, bukan malah naik.

"Harusnya makin murah, bukan makin mahal," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.