Turun Rp47.000, Harga emas Antam di Pegadaian Hari Ini 14 Februari 2026 jadi Rp3.195.000/Gram
Adiana Ahmad February 14, 2026 02:19 PM

POS-KUPANG.COM - Perbedaan harga emas Antam di Pegadaian dan Website Logam Mulia begitu kontras hari ini.

Jika harga emas Antam di Website Logam Mulia milik PT Aneka Tambang TBK (ANTM) melejit Rp50.000 per gram, harga emas Antam Logam Mulia turun Rp47.000 per gram.

Harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp3.195.000, sementara harga buybacknya Rp2.753.000.

Penurunan Harga emas Antam di Pegadaian hari ini terjadi hampir di semua denominasi.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 14 Februari 2026 Menguat Rp50.000 jadi Rp2.954.000 per gram

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pegadaian, Sabtu (14/2/2026), untuk ukuran yang lebih kecil, emas 0,5 gram dijual Rp1.653.000 dengan harga buyback Rp1.376.000.

Adapun emas Antam 2 gram diperdagangkan pada harga Rp6.323.000, sedangkan buyback tercatat Rp5.506.000.

Pada kategori menengah, emas 5 gram dijual Rp15.725.000 dan buyback Rp13.766.000. Sementara emas 10 gram berada di harga jual Rp31.389.000 dan buyback Rp27.532.000.

Harga jual emas Antam berukuran besar juga mengalami pergerakan sejalan. Emas 50 gram dijual Rp156.580.000, sementara buyback berada di Rp136.989.000.

Adapun, untuk ukuran 100 gram, harga jual mencapai Rp313.074.000 dengan buyback Rp273.978.000.

Lebih lengkap Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Sabtu 14 Februari 2026, simak daftar rinciannya di bawah ini:

Baca juga: Cenderung Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 14 Februari 2026 Bertahan di Rp2.904.000 Per Gram

0,5 Gram
Rp1.653.000

1 Gram
Rp3.195.000

5 gram
Rp15.725.000

10 gram
Rp31.389.000

50 Gram
Rp156.580.000

100 Gram
Rp313.074.000

500 Gram
Rp1.564.552.000

1.000 Gram
Rp3.129.060.000

Baca juga: Jumat Pagi, 13 Februari 2026, Harga Emas di Pegadaian Naik Semua, UBS Tembus Rp3 Jutaan

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Transaksi pembelian kembali emas batangan Antam oleh PT Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Untuk nominal buyback di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:

1,5 persen bagi pemegang NPWP

3 Persen untuk non-NPWP

Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar:

0,45 Persen pemegang NPWP

0,9 Persen non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.